Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaMediaNasionalPERSTindak PidanaTipidkor

Vonis Bebas Tian Bahtiar, Pengadilan Tipikor Tegaskan Perlindungan Kerja Jurnalistik

×

Vonis Bebas Tian Bahtiar, Pengadilan Tipikor Tegaskan Perlindungan Kerja Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Direktur JakTV, Tian Bahtiar, menjadi penegasan penting mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (3/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Efendi menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian Bahtiar segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sorotan pada Perlindungan Pers

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara eksplisit menyinggung pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers.

Menurut majelis hakim, laporan atau gugatan terhadap karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam rezim hukum pers.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Tian Bahtiar didakwa menghalangi penyidikan tiga perkara korupsi melalui pemberitaan yang dianggap menghambat proses hukum. Saat perkara tersebut bergulir, Tian menjabat sebagai Direktur JakTV.

Namun dalam penilaian majelis hakim, tindakan terdakwa masih berada dalam koridor kerja jurnalistik. Pemberitaan yang dipersoalkan dianggap sebagai bagian dari praktik perimbangan berita—sebuah standar yang lazim dalam dunia pers.

Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa penilaian terhadap sebuah pemberitaan, apakah bernada negatif atau positif, bukanlah domain hukum pidana.

“Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana,” tegas hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap kualitas maupun etika pemberitaan semestinya menjadi ranah organisasi pers, akademisi, atau kelompok profesi jurnalistik, bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara pidana.

Unsur Niat Jahat Tidak Terbukti

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Tian Bahtiar dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Penuntut umum berpendapat bahwa pemberitaan yang dibuat dan ditayangkan terdakwa telah menghambat proses penyidikan.

Namun setelah mencermati seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Majelis hakim tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana didakwakan,” ujar hakim.

Tidak terpenuhinya unsur niat jahat tersebut menjadi titik krusial yang membuat konstruksi perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan menjadi tidak berdasar secara hukum.

Preseden Penting bagi Kebebasan Pers

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum tindak pidana korupsi dan kebebasan pers.

Di satu sisi, negara berkewajiban memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Namun di sisi lain, pers dijamin konstitusi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada publik.

Majelis hakim dalam perkara ini memilih menempatkan karya jurnalistik dalam kerangka perlindungan konstitusional selama tidak terbukti adanya niat jahat maupun pelanggaran hukum yang nyata.

Implikasinya, sengketa atau keberatan terhadap isi pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers dan instrumen etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Dengan putusan tersebut, Tian Bahtiar resmi bebas dari seluruh dakwaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, termasuk opsi banding atas vonis bebas tersebut.

Bagi dunia pers, putusan ini mengirimkan pesan kuat: kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik tidak boleh dilakukan secara serampangan, terutama ketika unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di pengadilan. (zain/red).

Example 120x600