CILEGON, JURNALKUHP.COM – Dua pejabat dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cilegon diketahui mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.
Kedatangan kedua pejabat tersebut berasal dari unsur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Informasi yang dihimpun redaksi Jurnal KUHP di lokasi menyebutkan bahwa sebelum memasuki ruang pemeriksaan, petugas di lingkungan kejaksaan menerapkan prosedur operasional standar (SOP) dengan meminta para tamu untuk meletakkan alat komunikasi seperti telepon genggam di loker yang telah disediakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pertemuan atau pemeriksaan berlangsung tanpa gangguan serta menjaga kerahasiaan proses klarifikasi maupun berita acara pemeriksaan (BAP). Para pihak yang datang tidak diperkenankan membawa handphone selama berada di dalam ruangan pemeriksaan.
Kedatangan pejabat dari dua BUMD tersebut disebut-sebut berkaitan dengan laporan dugaan temuan perkara yang sebelumnya disampaikan oleh Aktifis LSM, Kimung.
Lembaga tersebut diketahui telah melaporkan sejumlah temuan terkait dugaan permasalahan pada dua BUMD milik daerah di Kota Cilegon tersebut. KIMUNG mendesak agar laporan yang mereka sampaikan dapat diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional dan tidak masuk angin,” ujar KIMUNG aktifis LSM dalam keterangannya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh redaksi Jurnal KUHP terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon belum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum menyampaikan apakah kedatangan pejabat dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tersebut berkaitan dengan proses klarifikasi, pemeriksaan saksi, ataupun tahapan lain dalam penanganan laporan yang dimaksud.
Redaksi Jurnal KUHP masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai perkembangan perkara tersebut. (Zain/red).























