Palembang, Sumatera Selatan | Jurnalkuhp.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama YE, tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyatakan,
“YE merupakan tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana kredit dengan kerugian negara sebesar Rp807.960.307,00. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.” Ucapnya.
YE disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka YE dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh BRI Cabang Sekayu pada tahun 2022-2023, yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka selaku mantri BRI, sehingga menyebabkan banyak KUR yang gagal dibayar dan merugikan negara. Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Penulis: Devi





















