Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaBerita NasionalKejaksaan Agung RIPemerintahTipidkor

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Penipuan Bisnis Batubara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

×

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Penipuan Bisnis Batubara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


TANGERANG, JURNALKUHP.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Buronan tersebut diamankan pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari Singapura.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Richard Arief Muljadi (38), seorang wiraswasta berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.

Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara maksimal delapan tahun.

Kejaksaan menjelaskan bahwa berkas perkara Richard Arief Muljadi sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir di muka persidangan sehingga kemudian ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Saat diamankan oleh tim gabungan, Richard Arief Muljadi disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Setelah berhasil diamankan, terdakwa selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap perkara yang telah memasuki tahap penuntutan dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Melalui kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus melakukan pemantauan dan upaya penangkapan terhadap para buronan yang masih berada dalam daftar pencarian.

Menurutnya, setiap buronan harus segera dieksekusi demi menjamin tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan yang berupaya menghindari proses hukum,” tegas Jaksa Agung.

Pengamanan DPO tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara unsur intelijen dan penegakan hukum Kejaksaan dalam mendukung program pencarian buronan serta mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan.

(Zain/red)

Example 120x600