Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
KEJAKSAAN TINGGI NEGERI

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Gregrorius Ronald Tannur di Surabaya

×

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Gregrorius Ronald Tannur di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

Surabaya, jurnalkuhp.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penganiayaan, Gregrorius Ronald Tannur (27), yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (29). Penangkapan dilakukan di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, pada pukul 14.40 WIB.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, yang menyatakan Tannur bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan vonis lima tahun penjara.

Tim gabungan berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya, pada pukul 14.10 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah memasuki rumah, tim menyampaikan maksud eksekusi kepada Tannur, yang didampingi oleh asisten rumah tangganya. Tannur berhasil diamankan dan dibawa menuju kantor Kejati Jatim pada pukul 14.45 WIB dengan pengawalan ketat, tiba di sana tepat pukul 15.40 WIB.

Upaya penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang terus memantau keberadaan Tannur sejak keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung. Pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2024, pelarian Tannur resmi berakhir di Surabaya.

Setelah tiba di Kejati Jatim, Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman lima tahun penjara

Reporter: Sudirlam

Example 120x600