SERANG, JURNALKUHP.COM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal program pembangunan nasional saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).
FGD bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elastiyani beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan JPN se-wilayah Banten.
Dalam paparannya, Prof. Narendra Jatna menyampaikan bahwa institusi Kejaksaan saat ini tengah memasuki fase transformasi besar sesuai arah pembangunan nasional dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Transformasi tersebut menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal atau Jaksa Pengacara Negara sebagai One State Legal Voice.
“Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional,” ujar Jamdatun.
Menurutnya, posisi strategis JPN memiliki tanggung jawab menyatukan posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN dan BUMD.
Ia menegaskan, Kejaksaan kini tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum yang bersifat pasif, tetapi juga aktif melakukan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional.
“Dengan posisi ini, Kejaksaan hadir sebagai pengawal kepentingan hukum negara yang aktif melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional,” imbuhnya.
Jamdatun juga memaparkan implementasi konkret dari peran baru JPN dalam mengawal berbagai program prioritas pemerintah. Pendampingan hukum dilakukan terhadap sejumlah program strategis seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN disebut memiliki tugas memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, serta terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat percepatan pembangunan.
“JPN memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan di atas koridor hukum yang sah, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat akselerasi pembangunan,” terang Jamdatun.
Selain penanganan litigasi, Jamdatun juga menyoroti pentingnya penguasaan strategi non-litigasi melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution seperti mediasi dan arbitrase. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur tersebut dinilai lebih efektif dan efisien, khususnya dalam penyelesaian persoalan antar-instansi pemerintah tanpa harus berujung di persidangan.
Dalam bidang pengelolaan aset pemerintah, JPN diharapkan mampu bergerak cepat melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset negara melalui strategi pemulihan aset yang terukur serta didukung pemanfaatan teknologi digital dan sistem data terintegrasi.
Transformasi tersebut, lanjut Jamdatun, juga berdampak pada perubahan sistem penilaian kinerja JPN melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI). Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampak terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, profesional dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan aset dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya. (Zain/red).























