Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Aksi Demo

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Pandeglang jadi Staf Ahli Bupati, Forwatu Banten: Batalkan atau Massa yang Batalkan!  

×

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Pandeglang jadi Staf Ahli Bupati, Forwatu Banten: Batalkan atau Massa yang Batalkan!  

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


PANDEGLANG, JURNALKUHP.COM – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengangkat Ahmad Mursidi, yang berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut menewaskan dua orang, menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menuai reaksi keras dari kalangan masyarakat dan insan pers. Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) secara tegas menuntut pembatalan pelantikan tersebut, dan mengancam akan mengerahkan massa jika permintaan ini tidak diindahkan .

Seperti diketahui, Ahmad Mursidi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terlibat kecelakaan lalu lintas fatal pada 30 April 2026 lalu. Saat mengemudikan kendaraan dinas, ia diduga hilang kendali lalu menabrak kerumunan warga dan siswa yang sedang berada di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari. Peristiwa nahas itu merenggut nyawa seorang siswa SD dan seorang pedagang keliling, serta melukai sejumlah anak-anak lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian resmi menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka pada 11 Mei 2026 dan menjeratnya dengan pasal berlapis UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kontroversi memuncak ketika pada Selasa (26/5), Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani tetap melantik Ahmad Mursidi ke jabatan strategis baru tersebut, padahal status hukumnya masih jelas tersangka dan kasusnya sedang diproses ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Pihak Pemkab beralih alasan pergeseran jabatan itu dilakukan demi kepentingan organisasi dan kenyamanan yang bersangkutan pasca musibah, namun penjelasan ini justru memicu kemarahan publik dan dianggap mengabaikan rasa keadilan serta aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Arwan Ketua Forwatu Banten dalam pernyataan persnya menyatakan keterkejutan dan penolakan keras. “Ini sangat aneh dan menyakiti rasa keadilan masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang yang masih berstatus tersangka kasus yang menewaskan dua nyawa, justru ditempatkan sebagai penasihat utama Bupati di bidang Hukum dan Politik? Apakah yang akan diberi nasihat, cara menghindari hukum?” tegasnya.

Forwatu Banten menilai langkah ini tidak hanya melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tetapi juga sangat tidak etis, terlebih jabatan yang diemban berkaitan langsung dengan ranah hukum.

“Bagaimana rakyat bisa percaya pada aturan, jika pemegang jabatan justru dilindungi dan diposisikan makin tinggi meski sedang berhadapan dengan hukum? Ini penghinaan bagi korban dan keluarganya, serta tamparan keras bagi penegak hukum,” tambahnya.

Organisasi yang miliki Visi Berkhidmat untuk Banten ini pun memberikan ultimatum tegas kepada Bupati Pandeglang.

“Kami menuntut pembatalan jabatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati, paling lambat 3×24 jam. Jika tidak dibatalkan secara sukarela oleh pemerintah daerah, maka jangan salahkan kami jika nanti massa masyarakat, keluarga korban, dan elemen masyarakat lainnya turun ke jalan untuk membatalkannya bersama-sama. Kami tidak akan diam saja melihat hukum dan rasa keadilan dipermainkan,” ancam pernyataan tersebut.

Forwatu juga mengingatkan agar Pemkab Pandeglang tidak membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

“Hukum harus tegak sama rata, tidak ada yang kebal atau punya hak istimewa. Jabatan publik adalah amanah, bukan tempat berlindung bagi mereka yang sedang diadili masyarakat dan hukum,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari Bupati Pandeglang maupun Sekretaris Daerah terkait tuntutan pembatalan ini. Sementara itu, proses hukum terhadap Ahmad Mursidi di kepolisian dan kejaksaan berjalan terus, meski kini statusnya berubah menjadi pejabat staf ahli bupati.

Masyarakat luas pun menunggu sikap tegas pemerintah daerah, apakah akan memprioritaskan rasa keadilan publik atau justru melindungi pejabat yang bermasalah hukum.

 

(Red

Example 120x600