Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Sungguh Tega, Oknum Kades Diduga Gelapkan Uang Milik Warganya

×

Sungguh Tega, Oknum Kades Diduga Gelapkan Uang Milik Warganya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNAL KUHP. COM] Seorang Kepala Desa di Kecamatan Kopo diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik warganya di Kampung Kenting Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Keluarga korban sangat menyayangkan hal itu terjadi dan meminta kepada Oknum Kades untuk segera menyelesaikannya.

Bermula pada 2022 lalu, keluarga korban menjual sebidang tanah seluas 1764 M2 di blok 1 Ciomas Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo Serang, seharga 246 juta rupiah namun keluarga baru menerima uang sekitar 106 juta rupiah padahal dari pihak pembeli tanah sudah membayar sepenuhnya.

Diduga Oknum Kades sebagai mediator dan yang menerima uang hasil penjualan tanah.

Tim awak media jurnal KUHP meminta keterangan Oknum Kades Sbr (48) dan berhasil mewawancarainya (2/12).

Dalam keterangannya Sbr (48) mengakui bahwa uang tersebut belum dibayar sepenuhnya kepada ahli waris keluarga korban.

” Ya belum bayar sepenuhnya, dulu mau saya bayar ditolaknya.” Ucap Sbr berkilah.

Pada pertemuan (2/12) lalu terjadi silang pendapat antara pihak pembeli tanah yang diwakili Rd (46) dan Sbr (48) ( mediator~ Red ). Klaim bahwa Rd, sudah membayar lunas tanah lewat Sbr, sementara Sbr menyangkalnya bahwa belum menerima pembayaran lunas dari Rd. Tim awak media Jurnal KUHP mencoba menggali keterangan dari masing-masing yang bersilang pendapat dan berhasil menggali keterangan dari keduanya.

” Saya baru menerima uang dari Rd empat kali, pertama 50 juta, kedua 50 juta, ketiga 50 juta, dan ke empat 60 juta jadi total 210 juta.” Ungkap Sbr kepada Tim Awak media (2/12)

Ditempat yang sama saat ditanyakan kepada Rd (46) bahwa dirinya sudah melunasinya, namun Rd merasa lupa berapa uang yang sudah bayarkan/dititipkan pada Sbr.

” Jumlah uang yang saya berikan ke sbr saya lupa karena sudah lama pokoknya saya sudah melunasinya,” Ucap Rd.

Anehnya pada saat penyerahan uang dari Rd ke Sbr tidak ada bukti kwitansi. Perbedaan pendapat diantara keduanya terdapat selisih uang 36 juta rupiah. Terlepas siapa yang benar dan salah keluarga Korban akan adukan persoalan ini ke pihak berwajib supaya jelas dan persoalan cepat terselesaikan.

Sae (48), selaku keluarga korban melalui pesan singkat ke tim Jurnal KUHP menyampaikan agar segera diproses secara hukum karena sampai hari ini belum ada tanda tanda akan menyelesaikan pembayaran tanah, Selasa,(24/12/2024)

” Belum ada sampai saat ini bang, saya ingin mereka dipenjara saja.” Ucap Sae melalui pesan WA.

Kasus tersebut masuk penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda 900 juta rupiah. Sementara dalam UU terbaru KUHP no 1/ 2023 ancaman hukuman 4 tahun dan denda 200 juta.

Sampai berita ini diturunkan Sbr selaku Oknum Kades tidak merespon saat dikonfirmasi Tim Awak Media Jurnal KUHP pada Rabu (25/12/2024).

Reporter : Yosilawati,

Editor. : Ahmad Jajuli.

Example 120x600