Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Maraknya Wifi Ilegal di Lebak, Petugas PLN : Kabel Wifi Semrawut Menggangu dan Menyulitkan Kami

×

Maraknya Wifi Ilegal di Lebak, Petugas PLN : Kabel Wifi Semrawut Menggangu dan Menyulitkan Kami

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP. COM – Maraknya perusahaan Wi-Fi di Wilayah Kabupaten Lebak tidak diimbangi dengan kelengkapan sarana dan prasarana memadai yang menjadi tanggung jawab pengusaha wifi. Seperti tiang untuk penyangga kabel jaringan seharusnya punya milik sendiri namun faktanya memanfaatkan tiang milik PLN dan Telkom.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Hal itu terjadi di beberapa tempat di kabupaten Lebak, berdasarkan pantauan awak media Jurnal KUHP salah satunya di Kampung Cilutung Desa Curug Panjang Kecamatan Cikulur, Lebak, Banten dimana kabel banyak menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom yang diduga tanpa izin dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun PT Telkom. Kamis, (26/12/2024)

Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet (WIFI) yang menggunakan fasilitas Tiang Milik PLN maupun tiang milik PT Telkom membuat resah masyarakat di wilayah Kecamatan Cikulur. Selain itu juga menggangu petugas PLN yang saat ada kendala Trebel gangguan listrik dilapangan.

Tim awak media mengkonfirmasi petugas PLN terkait semrawutnya kabel jaringan wifi yang menumpang dikabel milik BUMN pada Kamis, 26 Desember 2024.

” Terus terang mas kami terganggu dengan kabel kabel yang semrawut karena menyulitkan saat kami memperbaiki adanya kerusakan listrik. Mereka masang kabel kadang sore menjelang magrib supaya tidak diketahui petugas.” Ucap Petugas PLN yang enggan disebutkan namanya.

” Mereka tidak ada ijin ke kami (Pihak PLN – Red) seharusnya mereka kalau mau usaha harus punya tiang sendiri, Terus terang pas lagi pusing saya sering putuskan saja kabel kabel wifi itu dari pada menyulitkan kami.” Tuturnya.

ILH, pihak Pengusaha Wifi Saat di konfirmasi oleh Awak Media Jurnal KUHP ( 26/12) menjelaskan, ” Saya ijin kalau masang kabel ke petugas PLN. Coba sebutkan siapa nama petugas PLN nya biar saya tahu. Saya juga punya saudara di PLN. Dan seharusnya yang bertanya ijin itu petugas PLN bukan wartawan/ LSM.” Tutur ILH.

Ditempat terpisah Wakil Ketua LSM PKPB Banten, Ade Kobra menanggapi maraknya Pemasangan wifi diduga tidak resmi dan tanpa ijin menyayangkan karena sangat mengganggu dan merugikan pihak lain.

” Itu perbuatan yang melawan hukum dan pihak pengusaha yang memasang kabel jaringan tanpa ijin, Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan ancaman pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta” ungkap Ade Kobra.

Sudah saatnya pemerintah atau dinas terkait menertibkan dan menindak keberadaan pengusaha wifi ilegal yang tidak resmi dan merugikan.

” Silahkan saja kalau mau usaha tidak kita larang asal harus bermodal, tidak menggangu dan merugikan pada pihak lain. Pungkasnya.

Reporter : Hendri Hermawan

Editor. : Ahmad Jajuli.

Example 120x600