
LEBAK, JURNALKUHP. COM – Maraknya perusahaan Wi-Fi di Wilayah Kabupaten Lebak tidak diimbangi dengan kelengkapan sarana dan prasarana memadai yang menjadi tanggung jawab pengusaha wifi. Seperti tiang untuk penyangga kabel jaringan seharusnya punya milik sendiri namun faktanya memanfaatkan tiang milik PLN dan Telkom.
Hal itu terjadi di beberapa tempat di kabupaten Lebak, berdasarkan pantauan awak media Jurnal KUHP salah satunya di Kampung Cilutung Desa Curug Panjang Kecamatan Cikulur, Lebak, Banten dimana kabel banyak menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom yang diduga tanpa izin dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun PT Telkom. Kamis, (26/12/2024)
Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet (WIFI) yang menggunakan fasilitas Tiang Milik PLN maupun tiang milik PT Telkom membuat resah masyarakat di wilayah Kecamatan Cikulur. Selain itu juga menggangu petugas PLN yang saat ada kendala Trebel gangguan listrik dilapangan.
Tim awak media mengkonfirmasi petugas PLN terkait semrawutnya kabel jaringan wifi yang menumpang dikabel milik BUMN pada Kamis, 26 Desember 2024.
” Terus terang mas kami terganggu dengan kabel kabel yang semrawut karena menyulitkan saat kami memperbaiki adanya kerusakan listrik. Mereka masang kabel kadang sore menjelang magrib supaya tidak diketahui petugas.” Ucap Petugas PLN yang enggan disebutkan namanya.
” Mereka tidak ada ijin ke kami (Pihak PLN – Red) seharusnya mereka kalau mau usaha harus punya tiang sendiri, Terus terang pas lagi pusing saya sering putuskan saja kabel kabel wifi itu dari pada menyulitkan kami.” Tuturnya.
ILH, pihak Pengusaha Wifi Saat di konfirmasi oleh Awak Media Jurnal KUHP ( 26/12) menjelaskan, ” Saya ijin kalau masang kabel ke petugas PLN. Coba sebutkan siapa nama petugas PLN nya biar saya tahu. Saya juga punya saudara di PLN. Dan seharusnya yang bertanya ijin itu petugas PLN bukan wartawan/ LSM.” Tutur ILH.
Ditempat terpisah Wakil Ketua LSM PKPB Banten, Ade Kobra menanggapi maraknya Pemasangan wifi diduga tidak resmi dan tanpa ijin menyayangkan karena sangat mengganggu dan merugikan pihak lain.
” Itu perbuatan yang melawan hukum dan pihak pengusaha yang memasang kabel jaringan tanpa ijin, Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan ancaman pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta” ungkap Ade Kobra.
Sudah saatnya pemerintah atau dinas terkait menertibkan dan menindak keberadaan pengusaha wifi ilegal yang tidak resmi dan merugikan.
” Silahkan saja kalau mau usaha tidak kita larang asal harus bermodal, tidak menggangu dan merugikan pada pihak lain. Pungkasnya.
Reporter : Hendri Hermawan
Editor. : Ahmad Jajuli.






















