SEMARANG-, Jawa Tengah – Tim Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang dipimpin Ketua DPC Sukindar SH, menyatakan akan mengupayakan langkah hukum berupa gugatan pembatalan lelang terhadap sebuah rumah yang saat ini ditempati keluarga ahli waris di Jalan Mlaten Trenggulun No. 62, Kota Semarang.
Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada Ning Yetty, M. Iskak Gozali, Darman, dan keluarga yang mengaku menjadi korban rangkaian transaksi yang berujung pada pelelangan rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Kedatangan keluarga tersebut diterima langsung oleh Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., di kantor hukum FERADI WPI yang beralamat di Perumahan Indopermai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (12/6/2026).
Menurut penuturan Ning Yetty, persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga berniat menjual rumah tersebut sekitar beberapa tahun lalu dengan harga Rp2,5 miliar. Rumah kemudian ditawarkan kepada seorang tetangga bernama inisial AS yang menyatakan sanggup membeli melalui fasilitas pembiayaan perbankan.
Pada saat itu sertifikat rumah masih menjadi agunan di Bank Jateng dengan kewajiban pelunasan sekitar Rp140 juta. Setelah dilunasi, sertifikat kemudian diproses lebih lanjut melalui BPR Artomoro Semarang.
Namun, menurut pengakuan Ning Yetty, transaksi yang awalnya diyakini sebagai proses jual beli tersebut justru berkembang menjadi persoalan hukum yang tidak pernah mereka bayangkan.
“Kami hanya menerima sebagian uang. Setelah itu tidak ada kejelasan. Tiba-tiba saya mendapat informasi bahwa hutang di Artomoro sudah mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Ning Yetty
Dugaan Manipulasi dan Pergantian Debitur
Kejanggalan, menurut keluarga, mulai terasa ketika pihak BPR Artomoro beberapa kali mendatangi rumah mereka untuk menawarkan pergantian nama debitur.
Ning Yetty mengaku pernah diminta agar namanya digunakan sebagai debitur baru menggantikan AS dengan alasan untuk menyelamatkan rumah dari proses lelang.
Namun usulan tersebut ditolaknya.
“Saya menolak karena saya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Mereka mengatakan itu untuk membantu agar rumah tidak dilelang,” ujarnya.
Dalam perjalanan berikutnya, pihak keluarga mengaku beberapa kali didatangi petugas yang meminta dokumentasi dan memasang spanduk bertuliskan ‘Rumah Dalam Pengawasan Artomoro’ tanpa izin penghuni rumah.
Spanduk tersebut bahkan disebut dipasang hingga dua kali dan selalu dilepas kembali oleh keluarga karena dianggap merugikan dan mempermalukan mereka di lingkungan sekitar.
Rumah Ternyata Sudah Terjual Lewat Lelang
Puncak persoalan terjadi pada Maret 2026 ketika AS bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah tersebut dan memberitahukan bahwa objek rumah telah terjual melalui lelang yang dilaksanakan pada Desember 2025.
Bahkan, menurut keterangan yang diterima keluarga, sertifikat tanah dan bangunan disebut telah beralih nama kepada pemenang lelang.
Keluarga mengaku terkejut karena selama ini mereka masih menempati rumah tersebut dan merasa tidak pernah mendapatkan penjelasan utuh mengenai proses yang berlangsung.
Dalam pertemuan itu, pihak AS menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, antara lain penyediaan rumah kontrakan selama dua tahun, uang pindahan sebesar Rp150 juta, serta skema cicilan Rp10 juta per bulan sambil menunggu pembayaran penuh atas rumah tersebut.
Namun seluruh tawaran tersebut ditolak oleh Ning Yetty dan keluarga.
Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
Tidak lama setelah pertemuan tersebut, keluarga menerima surat panggilan pengadilan untuk mengikuti proses mediasi terkait objek rumah yang telah dilelang.
Dalam dua kali mediasi yang berlangsung, belum tercapai kesepakatan antara para pihak.
Keluarga tetap bertahan pada pendiriannya untuk mempertahankan hak atas rumah tersebut, sementara pihak lain tetap menghendaki pengosongan objek yang telah menjadi hasil lelang.
FERADI WPI DPC KOTA SEMARANG: Akan Tempuh Gugatan Pembatalan Lelang
Ketua Umum FERADI WPI,Bapak Advokat Donny Andretti, menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum secara maksimal guna memperjuangkan hak-hak kliennya.
Menurut Donny, tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rwkan – FERADI WPI DPC KOTA SEMARANG akan mengkaji seluruh dokumen transaksi, proses peralihan hak, perjanjian kredit, hingga tahapan pelaksanaan lelang guna menemukan apakah terdapat cacat hukum, pelanggaran prosedur, atau unsur perbuatan melawan hukum.
“Kami akan mengupayakan gugatan pembatalan lelang dan memperjuangkan kepentingan hukum Ibu Ning Yetty, Bapak M. Iskak serta seluruh ahli waris. Setiap proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Artomoro Semarang, AS, maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas tudingan dan pengakuan yang disampaikan keluarga ahli waris tersebut.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral. Redaksi kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red : Kendar





















