Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatArtikel HukumBeritaPemkot CilegonPolda BantenPolres CilegonSosial

Sosialisasi Hukum di Kubangsari, Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Kesadaran Warga tentang Pelaporan dan Pencegahan Pencurian

×

Sosialisasi Hukum di Kubangsari, Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Kesadaran Warga tentang Pelaporan dan Pencegahan Pencurian

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terus diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Cara Pelaporan Pencurian dan Pencegahannya yang diselenggarakan oleh Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelurahan Kubangsari, Kelompok 33, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kota Cilegon, Polres Cilegon, Pemerintah kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta warga kubangsari. Pemerintah Kota Cilegon diwakili oleh Camat Ciwandan, Agus Ariadi, S.STP., M.Si., yang menyampaikan sambutan Wali Kota Cilegon, H. Robinsar.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon menyampaikan apresiasi tinggi kepada mahasiswa KKM Tematik Untirta yang telah memilih tema sosialisasi hukum. Menurutnya, kegiatan ini sangat relevan dan strategis karena persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata tugas aparat penegak hukum.

“Melalui edukasi tentang cara pelaporan tindak pencurian dan upaya pencegahannya, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor apabila terjadi tindak pidana serta mampu melakukan langkah-langkah preventif di lingkungan masing-masing. Kesadaran hukum yang baik adalah fondasi penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Camat Ciwandan.

Apresiasi dan dukungan terhadap kegiatan Sosialisasi ini juga disampaikan oleh Camat Ciwandan serta Lurah Kubangsari, Siti Badiah, S.IP., M.M., yang menegaskan pentingnya sinergi antara mahasiswa, aparat, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum di tingkat kelurahan.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Polres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.Ik., M.Si., yang diwakili oleh IPDA H. Andi Priyadi, S.H., M.Ak., CTMP, serta jajaran FORKOPIMCAM, antara lain AIPDA Asep Karyudin selaku Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan dan Sertu Dudung Juharna sebagai Babinsa Koramil Ciwandan, serta Pimpinan Jurnal KUHP Zainal Mutakin, tokoh masyarakat RT/RW se-Kelurahan Kubangsari, anggota Linmas, para mahasiswa KKM sekitar 20 orang, serta kurang lebih 30 warga undangan.

Materi utama disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum Polres Cilegon, Haogolala Batee, S.H., M.Si., yang mengulas secara komprehensif mengenai tindak pidana pencurian. Pemaparan materi meliputi pengertian tindak pidana pencurian, klasifikasi pencurian berdasarkan Pasal 476 hingga 479 KUHP (atau Pasal 362 hingga 367 KUHP lama) beserta anotasinya, serta mekanisme pelaporan tindak pidana pencurian.

Dalam penjelasannya, Kasikum Polres Cilegon menerangkan bahwa proses pelaporan tindak pidana pencurian tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung hak kepemilikan, kemudian melapor ke kantor kepolisian untuk mendapatkan Tanda Bukti Laporan (TBL). Selanjutnya, pelapor berhak memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Selain itu, pemateri juga menekankan pentingnya upaya pencegahan pencurian dengan memahami konsep bertemunya “niat” dan “kesempatan”. Pencegahan dapat dilakukan dengan mengurangi peluang terjadinya kejahatan, antara lain melalui penempatan barang yang aman, penggandaan sistem pengamanan, pemanfaatan teknologi terjangkau seperti alarm, sensor inframerah, dan CCTV, serta penguatan kebersamaan lingkungan melalui siskamling dan kerja sama aktif dengan aparat keamanan setempat.

Sesi berikutnya diisi oleh Husen, S.H. dan Saiful Bahri, S.H., advokat dari PLBH FPP Cilegon, yang membahas materi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Keduanya menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dengan prinsip utama equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

PLBH FPP Cilegon juga menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum tersebut mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, pendampingan, pembelaan, hingga tindakan hukum lain demi kepentingan klien, termasuk masyarakat kurang mampu.

Penyampaian materi dilakukan secara sederhana dan disesuaikan dengan karakter audiens sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, dilanjutkan dengan foto bersama serta penyerahan sertifikat kepada para pemateri oleh panitia.

Menutup rangkaian kegiatan, Ketua KKM Kelompok 33 Untirta Serang, M. Khoirul Anwar, menyampaikan harapannya agar sosialisasi hukum ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

“Kami berharap materi yang disampaikan tidak berhenti pada kegiatan hari ini, tetapi dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi hukum ini menjadi bekal penting bagi masyarakat agar lebih berani melapor, memahami prosedur hukum, serta mampu melakukan pencegahan tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Kubangsari, Siti Badiah, S.IP., M.M., mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKM Untirta dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat bagi warga Kelurahan Kubangsari dalam memperkuat pemahaman hukum dan menjaga keamanan lingkungan.

“Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat terus berkelanjutan. Sinergi antara mahasiswa, aparat, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum,” tuturnya.

Dengan berakhirnya kegiatan sosialisasi hukum ini, Pemerintah Kelurahan Kubangsari berharap terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kelurahan Kubangsari.

 

Redaksi.

Example 120x600