Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganArtikel HukumBeritaPolda BantenPolres Cilegon

Polres Cilegon Perkuat Literasi Hukum Warga Kubangsari Melalui Sosialisasi Pelaporan dan Pencegahan Pencurian

×

Polres Cilegon Perkuat Literasi Hukum Warga Kubangsari Melalui Sosialisasi Pelaporan dan Pencegahan Pencurian

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Polres Cilegon terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi Cara Pelaporan Pencurian dan Pencegahannya yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (15/1/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KKM Kelurahan Kubangsari Kelompok 33 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Hadir mewakili Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.Ik., M.Si., IPDA H. Andi Priyadi, S.H., M.Ak., CTMP, serta jajaran Polres Cilegon dan Polsek Ciwandan, termasuk AIPDA Asep Karyudin selaku Bhabinkamtibmas. Kehadiran Polres Cilegon menjadi penegasan peran aktif kepolisian sebagai garda terdepan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat berbasis edukasi hukum.

Dalam sambutannya, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.Ik., M.Si., yang diwakili oleh IPDA H. Andi Priyadi, S.H., M.Ak., CTMP, menegaskan bahwa Polres Cilegon berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi hukum merupakan bagian penting dari strategi Polri dalam menekan angka kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian, dengan mengedepankan pemahaman hukum yang benar di tingkat masyarakat.

“Polri tidak hanya bertugas menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan memahami cara pelaporan yang benar serta langkah-langkah pencegahan, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk berkoordinasi dan melapor kepada kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” ujarnya.

IPDA Andi Priyadi juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Menurutnya, keamanan lingkungan akan lebih efektif terwujud apabila masyarakat aktif menjaga wilayahnya dan menjalin komunikasi yang baik dengan aparat kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek setempat.

Polres Cilegon, lanjutnya, senantiasa membuka ruang konsultasi dan pelayanan hukum bagi masyarakat tanpa biaya dalam proses pelaporan tindak pidana, sebagai wujud pelayanan prima dan transparansi Polri kepada publik.

Wali Kota Cilegon H. Robinsar, yang sambutannya disampaikan oleh Camat Ciwandan Agus Ariadi, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi mahasiswa, aparat kepolisian, dan pemerintah wilayah. Menurutnya, sosialisasi hukum seperti ini sangat relevan karena keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

“Melalui edukasi pelaporan tindak pencurian dan upaya pencegahannya, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu melakukan langkah-langkah preventif di lingkungannya masing-masing,” ujar Camat Ciwandan membacakan sambutan Wali Kota.

Hal senada disampaikan Lurah Kubangsari Siti Badiah, S.IP., M.M., yang menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran Polres Cilegon memberikan rasa aman sekaligus pemahaman konkret bagi warga mengenai mekanisme hukum yang benar.

Inti kegiatan ditandai dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Hukum Polres Cilegon, Haogolala Batee, S.H., M.Si., yang memaparkan secara komprehensif dan mudah dipahami mengenai tindak pidana pencurian serta pencegahannya.

Dalam paparannya, Kasikum Polres Cilegon menjelaskan pengertian pencurian serta klasifikasinya berdasarkan Pasal 476–479 KUHP (atau Pasal 362–367 KUHP lama) beserta anotasinya. Lebih lanjut, ia menguraikan secara rinci mekanisme pelaporan tindak pidana pencurian, mulai dari persyaratan dokumen, hak pelapor, penegasan bahwa pelaporan tidak dipungut biaya, hingga proses penerbitan Tanda Bukti Laporan (TBL) dan tindak lanjut perkara melalui SP2HP.

Tidak hanya menekankan aspek penindakan, Polres Cilegon juga mengedepankan pendekatan preventif. Peserta diberikan pemahaman mengenai konsep bertemunya “niat” dan “kesempatan” sebagai faktor utama terjadinya pencurian, serta strategi untuk memutus keduanya. Upaya pencegahan yang disampaikan antara lain pengamanan barang berharga, penggandaan sistem keamanan, pemanfaatan teknologi terjangkau seperti CCTV dan alarm, serta penguatan kebersamaan warga melalui siskamling dan koordinasi aktif dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat.

Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif, disesuaikan dengan latar belakang audiens, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.

Selain materi dari kepolisian, kegiatan ini juga menghadirkan Husen, S.H. dan Saiful Bahri, S.H., advokat dari PLBH FPP Cilegon, yang menjelaskan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Mereka menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menjamin prinsip equality before the law.

Dijelaskan pula peran advokat berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk jenis jasa hukum yang dapat diakses masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Babinsa Koramil Ciwandan, tokoh masyarakat RT/RW, Linmas, mahasiswa KKM Untirta, serta warga Kelurahan Kubangsari. Turut membersamai kegiatan, Redaksi Jurnal KUHP.

Acara berlangsung lancar, diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, foto bersama, serta penyerahan sertifikat kepada para pemateri. Melalui kegiatan ini, Polres Cilegon kembali menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Cilegon.

 

Redaksi.

Example 120x600