Penulis: ZM/Pimpinan Redaksi JURNALKUHP.COM
1. Pendahuluan
Perjalanan dinas merupakan aktivitas yang sering dilakukan oleh pegawai negeri, pejabat, atau karyawan swasta untuk kepentingan pekerjaan. Namun, dalam praktiknya, perjalanan dinas kerap dijadikan celah untuk melakukan penyimpangan anggaran, salah satunya melalui modus perjalanan dinas fiktif. Praktik ini termasuk ke dalam tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara atau perusahaan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap skema dan modus perjalanan dinas fiktif, pasal pidana yang mengaturnya, serta regulasi yang berkaitan dengan mekanisme perjalanan dinas.
2. Skema dan Modus Perjalanan Dinas Fiktif
Perjalanan dinas fiktif dilakukan dengan berbagai cara, yang intinya bertujuan untuk mengklaim anggaran perjalanan dinas tanpa benar-benar melakukan perjalanan atau dengan melebihkan biaya yang sebenarnya. Berikut adalah beberapa modus yang umum terjadi:
A. Perjalanan Dinas Tidak Pernah Dilakukan
Dalam modus ini, pegawai atau pejabat yang mengajukan perjalanan dinas sebenarnya tidak pernah melakukan perjalanan tersebut. Namun, mereka tetap mengklaim anggaran perjalanan, seperti tiket transportasi, biaya hotel, dan uang harian.
Contoh kasus:
Seorang pejabat mengajukan perjalanan dinas ke luar kota selama 3 hari, namun sebenarnya ia tetap berada di daerah asalnya. Namun, ia tetap membuat laporan perjalanan lengkap dengan tanda terima palsu.
B. Pemalsuan Bukti Pengeluaran
Modus ini dilakukan dengan memalsukan bukti pembayaran tiket pesawat, hotel, atau transportasi lokal untuk mengklaim biaya perjalanan dinas yang lebih besar dari yang sebenarnya.
Contoh kasus:
Pegawai membeli tiket pesawat kelas ekonomi seharga Rp1.000.000 tetapi mengklaim tiket bisnis seharga Rp3.000.000 dengan menyertakan bukti palsu.
C. Mark-Up Biaya Perjalanan
Pelaku menggelembungkan atau melebihkan biaya perjalanan dibandingkan dengan biaya yang sebenarnya dikeluarkan.
Contoh kasus:
Biaya hotel yang sebenarnya Rp500.000 per malam, tetapi dalam laporan perjalanan dinas ditulis Rp1.500.000 per malam.
D. Perjalanan Dinas Ganda
Dalam modus ini, seorang pegawai atau pejabat mengajukan dua perjalanan dinas yang berbeda pada waktu yang sama, tetapi hanya melakukan salah satunya.
Contoh kasus:
Pegawai mendapatkan dua surat tugas ke kota yang berbeda dalam waktu yang sama, tetapi hanya melakukan salah satu perjalanan. Namun, ia tetap mengklaim biaya untuk kedua perjalanan tersebut.
3. Pasal Pidana yang Mengatur Perjalanan Dinas Fiktif
Perjalanan dinas fiktif termasuk dalam tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara. Beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku antara lain:
A. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 2 Ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 9
“Setiap orang yang memalsukan atau sengaja menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan negara dapat dijerat dengan pidana.”
B. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
“Barang siapa dengan sengaja menggelapkan uang atau barang yang bukan miliknya, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 415 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan)
“Pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.”
4. Regulasi dan Mekanisme Perjalanan Dinas yang Sah
Untuk menghindari praktik perjalanan dinas fiktif, terdapat berbagai regulasi yang mengatur mekanisme perjalanan dinas, terutama bagi ASN dan pegawai swasta:
A. Regulasi Perjalanan Dinas ASN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
Dalam peraturan ini, perjalanan dinas harus memiliki:
Surat tugas resmi dari instansi
Laporan perjalanan yang sah
Bukti pengeluaran asli (tiket, hotel, transportasi, dan lainnya)
B. Regulasi Perjalanan Dinas di Sektor Swasta
Setiap perusahaan memiliki kebijakan perjalanan dinas sendiri yang biasanya mencakup:
Sistem reimbursement atau klaim perjalanan
Standar biaya perjalanan yang disetujui perusahaan
Audit internal untuk mencegah penyimpangan
5. Pencegahan dan Pengawasan
Untuk mencegah perjalanan dinas fiktif, beberapa langkah yang bisa diambil adalah:
Audit dan Pengawasan Ketat
Lembaga atau perusahaan harus melakukan audit berkala terhadap anggaran perjalanan dinas.
Penggunaan Sistem Digital
Menggunakan sistem e-budgeting atau e-SPI (Sistem Perjalanan Dinas Elektronik) untuk transparansi.
Pemberian Sanksi Tegas
ASN atau pegawai yang terbukti melakukan perjalanan dinas fiktif harus diberikan sanksi administratif dan pidana.
Verifikasi Dokumen dan Bukti Pengeluaran
Memastikan semua bukti pengeluaran asli dan sesuai dengan aturan.
6. Kesimpulan
Perjalanan dinas fiktif merupakan salah satu bentuk penyimpangan anggaran yang dapat merugikan negara dan perusahaan. Praktik ini dilakukan dengan berbagai modus seperti pemalsuan bukti pengeluaran, mark-up biaya, hingga perjalanan dinas ganda.
Dari segi hukum, pelaku perjalanan dinas fiktif dapat dijerat dengan pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, KUHP, serta peraturan disiplin ASN dan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan ketat, digitalisasi sistem perjalanan dinas, serta sanksi tegas untuk mencegah praktik ini di masa mendatang.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, diharapkan penyimpangan seperti perjalanan dinas fiktif dapat diminimalisir demi efisiensi anggaran negara dan perusahaan.























