CILEGON, JURNALKUHP.COM – Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kota Cilegon senilai Rp9.849.999.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam. LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Banten resmi melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender proyek ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan bernomor 061/LSM-Inakor/Lapdu/?/2025 tersebut telah diterima APH dan disampaikan kepada Pimpinan Redaksi JURNAL KUHP sebagai dasar pemberitaan, Selasa (19/08/2025).
“Korupsi bukan kejahatan biasa, ini kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat. Kami mendesak APH segera memanggil pihak-pihak terkait dan membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Andi, pelapor yang didampingi kuasa hukum Mulyadi, S.H. (Kimung).
Fakta-Fakta yang Diungkap INAKOR
1. Tender Bermasalah
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 000.3/07/BAHP.10018961000/DPK/BPBJ, dari 112 peserta tender hanya 23 yang memasukkan dokumen penawaran. Proses ini penuh kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar.
2. Somasi yang Didinginkan
INAKOR sudah melayangkan Somasi Nomor 60/Inakor/VII/2025 ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon. Somasi itu diterima secara resmi, namun hingga kini tidak ada jawaban dari pihak dinas maupun panitia pengadaan.
3. Pemenang Tender Janggal
Proyek dimenangkan CV Bangun Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp7.879.999.200. Namun, perusahaan ini dipertanyakan karena dokumen pengalaman kerja yang diajukan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
4. Pengalaman Fiktif
CV Bangun Jaya Mandiri mengklaim memiliki pengalaman kerja sejenis senilai Rp7,6 miliar, namun data tahun 2022, 2023, dan 2024 tidak menunjukkan adanya proyek sebesar itu.
5. Surat Kerjasama Diduga Rekayasa
Ada surat perjanjian kerjasama antara CV Bangun Jaya Mandiri dengan Yayasan Istiqlal Farhaniyah Nusantara senilai Rp7,6 miliar. Hasil investigasi INAKOR di lapangan menemukan tidak ada pembangunan apapun di yayasan tersebut. Diduga keras dokumen itu fiktif dan sengaja dibuat untuk meloloskan perusahaan dalam tender.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
* Persekongkolan Tender antara Pokja Pemilihan, PPK, dan pihak rekanan untuk memenangkan CV Bangun Jaya Mandiri.
* Pemalsuan dokumen pengalaman kerja yang dipakai sebagai syarat kualifikasi.
* Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender.
* Indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak-Pihak yang Diminta Segera Dipanggil APH
1. Pokja Pemilihan 1 Barang/Jasa (Barjas) – untuk menjelaskan proses verifikasi dan penetapan pemenang.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPK Kota Cilegon – pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap proyek.
3. Direktur CV Bangun Jaya Mandiri – sebagai pemenang tender dengan dokumen yang diduga rekayasa.
4. Pengurus Yayasan Istiqlal Farhaniyah Nusantara – untuk mengklarifikasi kebenaran perjanjian kerjasama yang dipakai sebagai dokumen pengalaman kerja.
5. Pejabat pengadaan di DPK Kota Cilegon – untuk mengungkap dugaan keterlibatan dalam persekongkolan tender.

LSM INAKOR menegaskan, kasus ini adalah ujian serius bagi APH: apakah berani menindak mafia proyek di tubuh Pemkot Cilegon, atau justru memilih bungkam.
“Kalau APH hanya jadi penonton, masyarakat akan menilai hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Mulyadi, SH dengan nada tajam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon maupun CV Bangun Jaya Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.
Catatan Redaksi
Redaksi JURNAL KUHP menilai laporan LSM INAKOR terkait dugaan KKN dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kota Cilegon senilai Rp9,8 miliar merupakan isu serius yang menyangkut transparansi dan integritas pengelolaan anggaran publik. Fakta-fakta yang dipaparkan dalam laporan, mulai dari indikasi persekongkolan tender, dugaan pemalsuan dokumen, hingga pengalaman kerja fiktif, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini bersumber dari:
Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor 061/LSM-Inakor/Lapdu/?/2025 yang telah diterima APH.
Somasi Nomor 60/Inakor/VII/2025 yang diajukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon.
Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 000.3/07/BAHP.10018961000/DPK/BPBJ terkait proses tender.
Salinan dokumen pengalaman kerja dan surat perjanjian kerjasama yang dipertanyakan keabsahannya.
Sebagai media, kami menekankan bahwa semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan jawaban resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang seimbang. Hingga naskah ini diterbitkan, Redaksi belum menerima keterangan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon maupun CV Bangun Jaya Mandiri.
JURNAL KUHP berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang independen, kritis, dan berimbang. Publik berhak mengetahui sejauh mana APH berani menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
— Redaksi JURNAL KUHP























