SERANG, JURNALKUHP.COM – Kendaraan dinas Camat Curug, Kota Serang, dengan nomor polisi A 1405 A kini menjadi sorotan publik. Mobil dinas yang seharusnya berpelat merah, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi setelah pelat nomornya diganti menjadi pelat putih layaknya kendaraan pribadi.Selasa (19/8/2025
Kronologi Pergantian Pelat
Pada Senin, 11 Agustus 2025, mobil dinas tersebut terlihat terparkir di kantor Kecamatan Curug dengan pelat putih. Namun, keesokan harinya, Selasa, 12 Agustus 2025, pelatnya sudah kembali diganti menjadi pelat merah.
Pergantian yang cepat ini memunculkan dugaan bahwa kendaraan itu baru saja digunakan untuk keperluan pribadi, kemungkinan selama libur nasional atau di luar jam kerja.
Ancaman Sanksi dan Aturan yang Dilanggar
Tindakan ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi juga melanggar hukum. Peraturan yang dilanggar mencakup:
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman pidana kurungan dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat Curug juga bisa dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan.
Tanggapan Camat Curug
Saat dikonfirmasi, Camat Curug, Eni Sudaryani, S.ST, S.IP, M.H., memberikan tanggapan singkat. “Ya, saya sudah tegur anak-anak di kecamatan karena mobilnya habis dipakai anak-anak,” ujarnya melalui WhatsApp.
Eni menambahkan, “Kalau memang mau dipermasalahkan, silakan, saya akan ikuti aturan saja.”
Pernyataan ini seolah membenarkan adanya penggunaan kendaraan dinas di luar prosedur, meskipun ia menyalahkan stafnya. Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat, dan berbagai pihak mendesak agar Pemerintah Kota Serang melakukan investigasi mendalam.
Reporter: Tim
Editor : Redaksi























