Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalKasus KorupsiLaporan Pidana

Sita Eksekusi Berlanjut, Kejaksaan Sita Aset Terpidana Korupsi Timah Tamron dan Suwito Gunawan di Bangka Belitung

×

Sita Eksekusi Berlanjut, Kejaksaan Sita Aset Terpidana Korupsi Timah Tamron dan Suwito Gunawan di Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


PANGKALPINANG, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Republik Indonesia kembali melanjutkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan sita eksekusi tersebut dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 8 Juli hingga Kamis, 9 Juli 2026, sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tim jaksa berhasil menyita sejumlah aset berupa alat berat, tanah, dan bangunan yang berada di Kota Pangkalpinang serta Kabupaten Bangka Tengah.

Aset Tanah dan Bangunan di Kota Pangkalpinang

Di wilayah Kota Pangkalpinang, tim berhasil menyita enam bidang tanah dan/atau bangunan yang terdiri atas aset milik kedua terpidana.

Aset atas nama Tamron alias Aon

  • 1 bidang tanah berstatus Hak Milik (HM) seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.
  • 1 bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

Aset atas nama Suwito Gunawan

  • 1 bidang tanah HGB seluas 194 meter persegi di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
  • 1 bidang tanah HM seluas 919 meter persegi di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
  • 1 bidang tanah HM seluas 140 meter persegi di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
  • 1 bidang tanah HM seluas 1.356 meter persegi di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.

Tiga Unit Ekskavator Ikut Disita

Selain aset berupa tanah dan bangunan, tim jaksa juga melakukan sita eksekusi terhadap tiga unit alat berat yang terafiliasi dengan Terpidana Tamron alias Aon.

Ketiga alat berat tersebut terdiri atas:

  • 2 unit ekskavator Hitachi tipe ZX210F-5G.
  • 1 unit ekskavator Hitachi tipe ZX200.

Seluruh alat berat tersebut diamankan di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Sebelas Bidang Tanah Disita di Bangka Tengah

Di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, tim juga menyita 11 bidang tanah yang seluruhnya berstatus Hak Milik (HM).

Aset atas nama Tamron

  • 2 bidang tanah di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru dengan luas masing-masing 5.838 meter persegi dan 18.236 meter persegi.
  • 1 bidang tanah seluas 1.105 meter persegi di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
  • 7 bidang tanah di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba dengan luas masing-masing:
    • 195 meter persegi,
    • 49 meter persegi,
    • 512 meter persegi,
    • 1.070 meter persegi,
    • 627 meter persegi,
    • 1.355 meter persegi,
    • 578 meter persegi.

Selain itu, turut disita 1 bidang tanah seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba atas nama Kian Nie, yang berdasarkan hasil penelusuran merupakan aset milik Terpidana Tamron alias Aon.

Total Luas Aset Mencapai 55.162 Meter Persegi

Secara keseluruhan, luas aset tanah yang berhasil dieksekusi mencapai 55.162 meter persegi.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh aset hasil sita eksekusi tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, aset akan dilelang dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terpidana.

Sebelumnya Kejaksaan Sita Puluhan Ton Timah

Sebelum pelaksanaan sita aset tanah dan alat berat ini, pada 6 Juli 2026, Tim Direktorat UHLBEE JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah berhasil melakukan sita eksekusi terhadap komoditas timah milik Terpidana Tamron alias Aon.

Barang bukti yang berhasil dieksekusi saat itu meliputi:

  • Timah seberat 49.486 kilogram.
  • Timah seberat 54.960 kilogram.
  • 58 unit jumbo bag berisi timah.

Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Langkah sita eksekusi yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada optimalisasi asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Melalui pelaksanaan eksekusi terhadap aset para terpidana, negara diharapkan dapat memperoleh kembali nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah, sekaligus memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi melalui mekanisme pemulihan aset.

(Zain/red).

Example 120x600