SERANG, JURNALKUHP.COM – Kasus dugaan penggelapan dana organisasi kembali mencuat ke publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana terhadap Antonius (55), Selasa (23/09/2025). Antonius merupakan mantan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP) di salah satu perusahaan kimia ternama di Cilegon. Ia juga diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPKEP Kota Cilegon.
Dalam dakwaan, Antonius diduga melakukan penggelapan dana organisasi senilai sekitar Rp2 miliar selama periode kepemimpinannya pada 2017–2021. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Banten pada 28 Desember 2024. Setelah penyelidikan, Antonius ditahan sejak 2 Juni 2025 dan kini sudah menjalani penahanan selama lebih dari 80 hari.
Latar Belakang Kasus
Serikat SPKEP sendiri memiliki struktur organisasi berjenjang:
- PUK – tingkat perusahaan
- DPC – tingkat kota/kabupaten
- DPD – tingkat provinsi
- DPP – tingkat nasional
Dalam hierarki itu, Antonius pernah memegang dua jabatan strategis sekaligus, yakni Ketua PUK di perusahaannya serta Sekretaris DPC SPKEP Kota Cilegon. Selain itu, ia juga sempat dikenal publik sebagai mantan Ketua Exco Partai Buruh Kota Cilegon.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi dan kesejahteraan anggota diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menimbulkan keresahan di internal serikat dan memicu proses hukum.
Jalannya Sidang
Pada sidang perdana di PN Serang, majelis hakim mendengarkan keterangan awal dari pelapor dan pemeriksaan terhadap terdakwa. Menurut pantauan, Antonius belum didampingi kuasa hukum. Ketika ditanya hakim terkait dana yang digunakan, ia hanya menyebut angka Rp400 juta, sementara selebihnya kerap dijawab “tidak tahu” atau “lupa”.
Mahdi Sastradinama, SH, selaku pelapor sekaligus pengurus bidang advokasi SPKEP periode 2022–2026, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kami menuntut pemulihan dana organisasi serta penegakan hukum yang tegas. Proses persidangan ini menjadi jalan untuk mencari keadilan bagi anggota,” ujarnya usai sidang.
Mahdi juga menambahkan, kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota terkait tata kelola keuangan serikat. Transparansi dan akuntabilitas menurutnya harus diperkuat agar kepercayaan anggota tidak hilang.
Dampak dan Harapan
Kasus ini bukan hanya menyangkut individu Antonius, tetapi juga menyangkut nama baik organisasi serikat pekerja di Cilegon. Dugaan penyalahgunaan dana internal berpotensi merusak citra serikat di mata publik dan anggotanya.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal penegakan hukum. Persidangan selanjutnya diharapkan menghadirkan saksi-saksi serta bukti yang lebih kuat sehingga bisa memberikan kejelasan bagi semua pihak. Publik pun menantikan putusan akhir sebagai wujud keadilan dan transparansi hukum.
Redaksi.























