Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminal

Setelah Buron, Pelaku Penganiayaan Anak di Cilegon Berhasil Ditangkap

×

Setelah Buron, Pelaku Penganiayaan Anak di Cilegon Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial N (26), pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Saung Masjid, Lingkungan 13/6, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kapolres Cilegon melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian. Kekerasan terjadi pada Senin, 24 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Waru, RT 003 RW 001, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Korban, NB (15), saat itu datang bersama dua temannya, SN (15) dan KAA (16), ke kontrakan milik P (25), pacar pelaku, untuk mengambil handphone milik korban yang dipinjam oleh P. Di lokasi, korban bertemu dengan pelaku N yang menyuruhnya masuk ke dalam kontrakan. Korban menolak, hingga terjadi adu mulut.

Menurut AKP Hardi, pelaku tersinggung atas ucapan korban dan langsung memukul wajah korban menggunakan tangan mengepal. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil pisau dapur dan mengarahkannya ke wajah korban hingga mengenai pelipis dan kelopak mata kiri. Setelah itu, pelaku juga memukul korban menggunakan kayu ke arah wajah dan kepala.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari lokasi bersama pacarnya, P, dan seorang saksi, AJI (20), sambil mendorong sepeda motor milik AJI yang tidak bisa dinyalakan.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon pada Selasa, 25 Februari 2025. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Serang dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Setelah buron selama lebih dari sebulan, Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Kampung Saung Masjid.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

. Redaksi Jurnal KUHP 

Example 120x600