Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKrakatau SteelLaporan KhususLaporan WargaOrganisasiPerpustakaanSosok

SERANKAI Soroti Penunjukan Asisten Raffi Ahmad sebagai Komisaris PT Krakatau Posco: “Jangan Sampai BUMN dan Industri Strategis Diwarnai Dugaan Titipan Jabatan”

×

SERANKAI Soroti Penunjukan Asisten Raffi Ahmad sebagai Komisaris PT Krakatau Posco: “Jangan Sampai BUMN dan Industri Strategis Diwarnai Dugaan Titipan Jabatan”

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Ketua SERANKAI, Nino Suyitno, mengkritik keras polemik penunjukan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai orang dekat sekaligus mantan asisten pribadi Raffi Ahmad, sebagai Komisaris PT Krakatau Posco.

Dalam wawancara pada Minggu (28/6/2026), Nino mengatakan polemik tersebut telah memunculkan berbagai dugaan dan persepsi di tengah masyarakat yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen PT Krakatau Posco. Penunjukan Mufli memang ramai menjadi sorotan publik dan media nasional.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Jangan biarkan ruang publik dipenuhi dugaan-dugaan karena perusahaan memilih diam. Keterbukaan adalah cara terbaik menjaga kepercayaan publik,” ujar Nino.

Menurutnya, berkembang sejumlah pertanyaan di masyarakat, antara lain apakah proses pengangkatan komisaris dilakukan melalui mekanisme seleksi yang objektif, apakah didasarkan pada kompetensi profesional, ataukah dipengaruhi kedekatan dengan tokoh tertentu. Hingga kini, pertanyaan tersebut masih berupa persepsi publik dan belum disertai penjelasan resmi dari perusahaan.

Nino mengatakan, media sosial juga dipenuhi komentar yang menduga adanya praktik “titipan jabatan”, “bagi-bagi kursi”, hingga dugaan balas jasa politik. Namun ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum terbukti dan justru perlu dijawab melalui transparansi perusahaan, bukan dibiarkan berkembang menjadi opini liar.

“Kalau memang pengangkatan dilakukan secara profesional dan memenuhi prinsip Good Corporate Governance, sampaikan kepada publik dasar pertimbangannya. Dengan begitu seluruh dugaan akan terjawab.”

Ia menilai PT Krakatau Posco sebagai perusahaan baja strategis hasil kerja sama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan POSCO Korea Selatan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kredibilitas tata kelola perusahaan. Karena itu, setiap penunjukan komisaris seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Nino juga menyoroti nama Raffi Ahmad yang ikut menjadi bahan perbincangan karena kedekatannya dengan Mufli.

“Raffi Ahmad adalah figur publik. Ketika orang dekatnya menduduki jabatan strategis, tentu publik akan mengaitkan keduanya. Karena itu diperlukan penjelasan resmi agar tidak muncul persepsi seolah-olah ada pengaruh kedekatan dalam proses pengangkatan,” katanya.

Meski demikian, Nino menegaskan hingga saat ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan Raffi Ahmad terlibat dalam proses penunjukan tersebut. Oleh sebab itu, kritik SERANKAI lebih diarahkan kepada aspek transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan.

“Persoalannya bukan siapa orangnya, tetapi bagaimana prosesnya. Publik berhak mengetahui apakah penunjukan dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan perusahaan.”

SERANKAI mendesak PT Krakatau Posco memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengangkatan komisaris, kriteria yang digunakan, serta latar belakang profesional pejabat yang ditunjuk agar polemik tidak terus berkembang.

“Keterbukaan informasi akan menghilangkan berbagai spekulasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan strategis nasional,” tutup Nino.

 

Catatan Redaksi:

JURNALKUHP.COM menyusun pemberitaan ini berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua SERANKAI, Nino Suyitno, serta informasi yang telah beredar di ruang publik dan diberitakan oleh sejumlah media. Seluruh pernyataan mengenai dugaan, persepsi, maupun spekulasi yang berkembang di masyarakat merupakan pendapat narasumber dan dinamika opini publik, bukan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, JURNALKUHP.COM selalu mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, tidak menghakimi, serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen PT Krakatau Posco maupun Mufli Budi Ananda yang memberikan penjelasan terkait proses dan dasar penunjukan komisaris tersebut.

Apabila PT Krakatau Posco, Mufli Budi Ananda, Raffi Ahmad, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, atau pihak terkait lainnya memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab, JURNALKUHP.COM akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.

(Zain/red).

Example 120x600