CILEGON, JURNALKUHP.COM – Penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco memunculkan perhatian publik dan memantik berbagai tanggapan di Kota Cilegon. Selain menjadi sorotan terkait tata kelola perusahaan, pengangkatan tersebut juga memunculkan diskusi mengenai peluang keterlibatan sumber daya manusia (SDM) lokal dalam jabatan-jabatan strategis di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Baja.
Pengamat Kebijakan Publik, M. Ibrohim Aswadi, menilai momentum tersebut seharusnya menjadi titik awal bagi seluruh perusahaan di Cilegon untuk memperluas kesempatan bagi putra-putri daerah yang memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman profesional.
“Persoalannya bukan semata siapa yang ditunjuk sebagai komisaris, tetapi bagaimana momentum ini menjadi refleksi agar perusahaan-perusahaan di Cilegon semakin mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memberikan kesempatan yang adil kepada SDM lokal yang memenuhi kualifikasi,” ujarnya kepada JURNAL KUHP, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Kota Cilegon, baik BUMN, perusahaan swasta nasional, maupun perusahaan penanaman modal asing, memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mendorong pembangunan daerah melalui pemberdayaan SDM lokal dalam posisi-posisi strategis.
Ia menyebut Kota Cilegon memiliki banyak tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang memadai di bidang industri, teknik, hukum, keuangan, manajemen, akademik, maupun pemerintahan sehingga layak dipertimbangkan berdasarkan prinsip meritokrasi.
Di tengah penunjukan komisaris tersebut, berkembang berbagai isu dan perbincangan di ruang publik mengenai mekanisme pengisian jabatan strategis di sejumlah perusahaan besar di Cilegon. Sebagian kalangan mempertanyakan sejauh mana proses tersebut telah mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan perusahaan, serta keterwakilan SDM lokal.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, JURNAL KUHP belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi berbagai dugaan maupun opini yang berkembang tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai isu-isu tersebut masih sebatas pembahasan yang berkembang di masyarakat dan tidak dapat disimpulkan sebagai fakta.
JURNAL KUHP menegaskan bahwa setiap pengangkatan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
Ibrohim juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum ini sebagai gerakan moral untuk mendorong peningkatan peran SDM Cilegon dalam dunia industri.
Menurutnya, tokoh masyarakat, tokoh industri, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, serikat pekerja, pelaku usaha, Pemerintah Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, hingga seluruh pemangku kepentingan perlu membangun komitmen bersama agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Cilegon memberikan ruang yang lebih besar kepada SDM lokal yang memenuhi persyaratan kompetensi.
“Ini bukan soal keberpihakan kepada daerah semata, tetapi bagaimana perusahaan mampu membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui kesempatan yang adil berdasarkan kompetensi dan profesionalisme,” katanya.
Menurut Ibrohim, gagasan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan agar investasi memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan pengembangan potensi daerah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, JURNAL KUHP masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Krakatau Posco maupun pihak-pihak terkait mengenai berbagai pandangan yang berkembang dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan serta pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Zain/red).





















