Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaTemuan KasusTNI & POLRITPPO

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Diduga Perdagangan Orang

×

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Diduga Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM, Cilegon – Unit PPA Satuan Reserse Polres Cilegon Polda Banten Pada hari Kamis tanggal tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 wib telah mengamankan 3 (tiga) orang terdiri dari 2 (dua) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Samsul Bahri membenarkan bahwa unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon telah mengamankan mengamankan 3 (tiga) orang terdiri dari 2 (dua) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

awalnya pada sekitar bulan Juni 2024 ada seorang teman NZ (30) Chat Whats  kepada kepada S (30) minta dicarikan perempuan kemudian NZ (30) mengiriman beberapa foto perempuan salah satunya NF (30) namun pada saat itu tidak jadi ketemu karena NF sedang ada di Bali dan dia mengatajn “NEXT TIME YA BRO”.

sekitar bulan Agustus 2024 WIB tiba-tiba S (30) komen status whatsup  NF  mengatakan “EH LU LAGI DICILEGON YAH” namun pada saat itu NF tidak membalas komen tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 23.30 WIB S (30) kembali menghubungi NZ lewat whatsup dan meminta untuk dipertemukan dengan NF (30) namun  dadakan NF menolak, dan dia mengatakan “YAUDAH BESOK AJA YAH BRO JAM 2 SIANG YAH”, dan NF menjawab “OK BERKABAR AJA”.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 15.30 WIB,NF bangun tidur sudah banyak panggilan dan pesan dari S (30) menagih janji yang kemarin untuk dipertemukan dengan NF (30); kemudian S (30) membalas mengatakan “EMANG LU DIMANA” dan dijawab “YAUDAH LU MANDI AJA” kemudian pada sekitar jam 17.00 WIB NF  chat S mengatakan ‘YAUDAH KETEMUAN DI ASTON HOTEL AJA YA” namun S (30) mengatakan “DI SWISSBELL AJA” kemudian NZ menghubungi NF (30) mengatakan “DEK, ADA YANG KETEMU NIH KE SWISSBELL AJA YAH” dan pada saat itu sepakat S (30) akan membayar NF sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai akhirnya pada sekitar jam 18.00 WIB,NZ bertemu dengan S (30) di Resto Swissbell, dan memesan kamar nomor 507, setelah itu kami berdua kembali ke resto, pada sekitar jam 18.30 WIB NF datang dan kami bertiga sempat ngobrol-ngobrol sampai akhirnya NF  terlebih dahulu masuk kedalam kamar, setelah itu S menyerahkan uang kepada NF sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “LU JANGAN PULANG DULU YANG, SISANYA NANTI GW KASIH KALAU UDAH BERES”  dan NZ  pun menunggu di Resto, tidak lama kemudian ada petugas dari kepolisian yang mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti

Dalam kasus ini  menurut AKP Samsul, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku ,menurut  UU No 21 tahun 2007 bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Jadi dalam kasus ini tidak masuk dalam kasus Perdagangan orang untuk pelaku dikenakan pasal 506 KUHPidana
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Berdasarkan hal tersebut terhadap NZ disangkaan pasal 506 KUHPIDANA”tutupnya. (Red/ZM)

Example 120x600