Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Baznas

RTLH di desa Pagintungan Tidak Selesai di bangun,Anggaran di duga di korupsi oleh kades 

×

RTLH di desa Pagintungan Tidak Selesai di bangun,Anggaran di duga di korupsi oleh kades 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang, JURNALKUHP.COM – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan bersumber dari Baznas Kabupaten serang tahun 2025 di duga terindikasi praktik aroma korupsi pasalnya bahan material tudak sesuai RAB dan apalagi anggaran RTLH Sebesar 500 juta untuk 20 rumah penerima manfaat masuk ke rekening pribadi kades bukan melalui rekening kas desa sesuai mekanisme pengelolaan keuangan bantuan sosial maupun bangunan fisik

Hal ini menjadi sorotan LSM KPK Nusantara Banten melalui Kabid Investigasi dan Monitoring, Samsul mengatakan ” pola penyaluran dan pelaksanaan program ini mengandung banyak kejanggalan, mulai dari pengurangan material, tidak sesuainya spesifikasi RAB, hingga KPM yang dipaksa menutupi biaya menggunakan uang pribadi. ungkap Samsul kepada media. Selasa(18/11/2025)

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

samsul juga mengungkapkan bahwa material yang digunakan tidak sesaui RAB dan pengiriman material tidak sesuai kebutuhan atau kurang sehingga rumah tidak layak huni tidak rampung 100 persen di kerjakan dan menjadi keluhan bagi penerima manfaat. terangnya

lebih miris lagi Warga penerima manfaat harus memikirkan biaya rumahnya untuk mencapai 100 persen. pungkasnya

” kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas” tegas samsul

” kami terpaksa mencari uang untuk menyelesaikan bangunan rumah kami, karna rumah satu satunya yang bisa kami tempati.” keluh warga

untuk di ketahui :

1. Penyimpangan Anggaran / Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

2. Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001) pasal 3

“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesmpatan, atu sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana ”

 

Tim media masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro

Example 120x600