JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Diskusi Publik Nasional bertajuk “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, yang berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani.
Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan tonggak sejarah penting dalam reformasi hukum nasional. Untuk pertama kalinya, pembaruan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana dilakukan secara bersamaan.

Menurutnya, perubahan tersebut menandai pergeseran paradigma hukum nasional yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia melalui due process of law,” ujar Jaksa Agung.

Untuk memastikan implementasi berbagai mekanisme baru berjalan secara seragam dan akuntabel, Kejaksaan RI telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang mengatur substansi peraturan baru. Selain itu, melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, Kejaksaan juga mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru.
Kesembilan instrumen tersebut meliputi Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, serta Pemaafan Hakim.
Berdasarkan hasil evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam penanganan 605 perkara.
Capaian tersebut dinilai telah melahirkan berbagai praktik terbaik (best practices) dalam sistem peradilan pidana nasional, termasuk penerapan mekanisme Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement terhadap korporasi yang berorientasi pada pemulihan keadaan serta peningkatan kepatuhan hukum.
“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” tegas Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Salah satu kendala utama adalah belum diterbitkannya sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme keadilan restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi.
Selain itu, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum juga menjadi perhatian karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diharmonisasikan.
Sebagai langkah antisipasi, Kejaksaan telah menyusun berbagai petunjuk teknis internal dan terus mendorong penguatan koordinasi serta sinergi lintas lembaga guna memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula peluncuran dan penyerahan simbolis buku karya Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani. Buku tersebut mengangkat pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai instrumen quality assurance dalam membangun budaya integritas dan profesionalisme di lingkungan penegak hukum.
Melalui buku tersebut, Rudi Margono menekankan pentingnya memastikan setiap kewenangan yang dijalankan jaksa dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut menghadirkan proses hukum yang bersih, akuntabel, dan memberikan keadilan substantif bagi seluruh pihak.
Ia menekankan bahwa sinergi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan korban merupakan elemen penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer M Ali Ridho.
Hadir pula sebagai narasumber Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, Jampidum Asep N Mulyana, dan Jamwas Rudi Margono.
Sementara itu, sejumlah tokoh turut hadir sebagai penanggap, antara lain Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, perwakilan Komisi III DPR RI, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin, serta para akademisi terkemuka seperti Harkristuti Harkrisnowo, Jimly Asshiddiqie, dan Ketua DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf.
Diskusi publik ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi enam bulan pertama implementasi KUHP dan KUHAP baru sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, humanis, akuntabel, dan berkeadilan. (Zain/red).





















