LAMPUNG SELATAN, JURNALKUHP.COM — Nasib kelam menimpa ratusan pekerja di PT San Xiong Steel Indonesia yang beroperasi di Lampung Selatan. Sebanyak 330 buruh dilaporkan belum menerima upah selama sepuluh bulan terakhir, sementara status pekerjaan mereka hingga kini dibiarkan tanpa kepastian.
Meski operasional perusahaan telah berhenti, para pekerja tetap diwajibkan hadir setiap hari untuk melakukan absensi. Ironisnya, kewajiban administratif tersebut tidak disertai pemenuhan hak dasar mereka berupa pembayaran gaji.
Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, mengkritik keras situasi tersebut. Ia menilai kondisi yang dialami para pekerja mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap tenaga kerja lokal di tengah derasnya arus investasi asing.
“Nasib pekerja di PT San Xiong Steel Indonesia sudah sepuluh bulan tidak jelas. Mulai dari status kerja hingga kepastian apakah di-PHK atau tidak, semuanya gelap. Mereka tetap absen, tapi tidak digaji,” tegas Yohanes dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Terjebak Lingkaran Administratif
Kondisi ini menciptakan situasi yang disebut serikat buruh sebagai “lingkaran setan”. Secara administratif, para pekerja masih tercatat sebagai karyawan aktif karena kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan belum dicabut oleh perusahaan.
Akibatnya, para buruh kesulitan mencari pekerjaan baru karena status formal mereka masih terikat. Di sisi lain, kebutuhan hidup terus berjalan tanpa kepastian penghasilan.
Proses Hukum Mandek
Persoalan tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak delapan bulan lalu. Namun hingga kini, belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
Menurut Yohanes, penanganan kasus oleh Polda Lampung dinilai lambat karena belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Polda Lampung sudah delapan bulan menangani kasus ini, tapi belum ada satu pun tersangka. Kami mempertanyakan ada apa sebenarnya di balik lambatnya proses hukum ini,” ujarnya.
Sorotan Iklim Investasi
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi citra investasi di Provinsi Lampung. Jika pengabaian hak buruh oleh perusahaan asing dibiarkan tanpa tindakan tegas, serikat buruh khawatir hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia.
Para pekerja bersama organisasi serikat buruh mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menuntut solusi konkret serta kepastian pemenuhan hak-hak buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak manajemen perusahaan terkait laporan para pekerja, termasuk kejelasan status operasional, kebijakan ketenagakerjaan, serta kewajiban pembayaran upah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima.
Redaksi juga menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Reporter: Suwandi
Editor: Redaksi























