SERANG, JURNALKUHP.COM – Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan website desa di Kabupaten Serang. Dugaan tersebut menyeret Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dituding bekerja sama secara tidak sah dengan PT WSM, sebagaimana tercantum dalam surat resmi.
Dalam laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Maret 2025, FORMASAT menilai bahwa proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Ironisnya, para kepala desa diwajibkan menggunakan layanan PT WSM berdasarkan surat edaran tersebut, dengan biaya yang dianggap tidak rasional, yakni sebesar Rp 97 juta per desa.

FORMASAT juga melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, masing-masing berinisial (R), (H), dan (M). Nama terakhir merupakan Direktur PT WSM yang disinyalir menerima gratifikasi dalam proyek ini.
Perwakilan FORMASAT, Tati, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan ini dimulai dengan adanya surat dari DPMD Kabupaten Serang Nomor 005/190/DPMD/2023 tertanggal 10 Februari 2023, yang mewajibkan seluruh desa menggunakan layanan PT WSM. Surat tersebut diduga merupakan kelanjutan dari kebijakan (R) saat masih menjabat sebagai Kepala DPMD.
Lebih lanjut, PT WSM diketahui tidak memiliki server sendiri, melainkan hanya menyewa dari pihak lain. Bahkan, seluruh website desa diketahui menggunakan satu IP Address yang sama, yang membuat data desa sangat rentan terhadap pelanggaran keamanan.
Selain itu, menurut Tati, fitur-fitur dalam website desa tidak berfungsi dengan baik, termasuk layanan administrasi yang seharusnya mempermudah masyarakat. Anehnya, setelah kasus ini mendapat sorotan publik, pihak PT WSM mulai melakukan perbaikan, yang justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

FORMASAT menilai bahwa proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sarat dengan unsur gratifikasi. Beberapa indikasi antara lain adanya instruksi kepada desa untuk menggunakan layanan PT WSM, serta sistem pembayaran dua tahap yang memaksa desa melunasi biaya sebelum layanan dapat diakses.
Tati juga menyebutkan bahwa proyek ini terkesan sebagai bentuk pemborosan anggaran, mengingat biaya pembuatan website jauh melebihi harga pasar. Selain itu, ketiadaan transparansi dalam perencanaan proyek di Musrenbangdes dan RKPDes semakin menegaskan dugaan penyimpangan.
Berdasarkan temuan tersebut, Tati menegaskan, “Kami dari FORMASAT mendesak KPK untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini.”
FORMASAT berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana daerah.
(Redaksi JURNAL KUHP).























