Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSPolda BantenSosialTNI & POLRI

Belum Serah Terima, Proyek Jalan Beton Masigit–Terumbu Rp2,8 Miliar Sudah Retak Masif

×

Belum Serah Terima, Proyek Jalan Beton Masigit–Terumbu Rp2,8 Miliar Sudah Retak Masif

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang,Jurnalkuhp.com – Proyek Rekonstruksi Jalan Masigit–Terumbu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.871.330.000 menjadi sorotan publik setelah ditemukan keretakan masif di sejumlah titik. Padahal, pekerjaan tersebut masih berlangsung dan belum memasuki tahap serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan aktivis Banten, FR, ditemukan berbagai jenis kerusakan pada konstruksi jalan beton. Kerusakan tersebut meliputi retak memanjang, retak berpola menyerupai jaring laba-laba (map cracking), hingga retak struktural yang membelah pelat beton pada beberapa segmen pekerjaan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.

Selain keretakan pada permukaan beton, tim investigasi juga menemukan indikasi lemahnya pengendalian mutu pekerjaan. Di antaranya tidak terlihat penerapan sambungan kendali (control joint) yang memadai, kondisi bahu jalan yang belum tertata dan dipadatkan secara optimal, serta dugaan kurang maksimalnya proses perawatan beton (curing) setelah pengecoran.

Menurut FR, di lokasi proyek juga terlihat aktivitas penghamparan material agregat yang masih dilakukan secara manual. Sementara retakan yang muncul secara luas dapat mengindikasikan adanya persoalan pada mutu beton, metode pelaksanaan pekerjaan, maupun kondisi tanah dasar yang belum stabil.

“Kerusakan yang muncul saat pekerjaan masih berlangsung tentu menjadi perhatian serius. Secara teknis, pekerjaan yang belum diserahterimakan seharusnya masih berada dalam kondisi terbaik sebelum dinyatakan layak diterima oleh pemerintah daerah,” ujar FR.

Ia menegaskan bahwa selama proyek belum memasuki tahap PHO, seluruh hasil pekerjaan masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi. Sementara konsultan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang berlaku.

FR menambahkan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Apabila dalam evaluasi nantinya ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak, atau adanya kelalaian dalam pengawasan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, karena proyek masih dalam masa pelaksanaan, seluruh kerusakan yang muncul wajib diperbaiki oleh kontraktor tanpa membebani keuangan daerah. Oleh sebab itu, retakan masif yang terjadi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai tidak dapat dianggap sebagai kerusakan biasa.

Publik juga berhak mengetahui apakah mutu beton, ketebalan konstruksi, kualitas tanah dasar, serta metode pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak. Pasalnya, setiap anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional.

Lebih lanjut, FR menilai munculnya retakan sebelum proyek selesai menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan dan pengendalian mutu di lapangan.

“Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Jika pada tahap pelaksanaan saja sudah muncul gejala kerusakan yang cukup masif, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut,” katanya.

Saat ini publik menunggu langkah tegas dari DPUPR Kota Serang untuk melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi maupun kelalaian pelaksanaan, maka kontraktor pelaksana dan pihak pengawas diharapkan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

FR juga mendorong dilakukannya audit teknis independen guna memastikan penyebab kerusakan serta menjawab keraguan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan.

“Retakan yang muncul saat proyek belum selesai bukan hanya persoalan estetika, melainkan alarm dini yang harus direspons secara serius. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa kerusakan terjadi akibat mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, kualitas pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu apakah retakan-retakan yang telah muncul akan diperbaiki secara menyeluruh sesuai standar teknis atau justru menjadi catatan buruk kualitas pekerjaan sebelum proyek tersebut resmi diserahterimakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kota Serang, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

Editor : Biro jurnal kuhp kota cilegon

Example 120x600