Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Pemprov Banten

Proyek Ruang Guru SMKN 1 Baros Diduga Lewat Masa Kontrak, Dindikbud Banten Diminta Buka Dokumen Addendum

×

Proyek Ruang Guru SMKN 1 Baros Diduga Lewat Masa Kontrak, Dindikbud Banten Diminta Buka Dokumen Addendum

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang, JURNALKUHP.COM — Proyek pembangunan ruang guru/kepala sekolah dan tata usaha (TU) SMKN 1 Baros, yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, diduga melewati batas waktu pelaksanaan kontrak sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.

Berdasarkan data pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan 80 hari kalender terhitung sejak SPMK tanggal 8 Oktober 2025, sehingga seharusnya selesai sekitar 26 Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, proyek masih terpantau belum sepenuhnya rampung.

WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (3)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (2)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (1)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Padahal, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi wajib dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari kalender, kecuali terdapat addendum perpanjangan waktu yang sah dan dapat dibuktikan secara administrasi.

Dengan nilai proyek mencapai Rp 2,93 miliar, maka potensi denda keterlambatan mencapai sekitar Rp 2,9 juta per hari. Jika keterlambatan berlangsung tanpa sanksi, hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Keterlambatan pekerjaan tanpa penjatuhan denda dan tanpa dasar addendum kontrak merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib dan taat hukum,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di Banten.

Lebih jauh, UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan APBD harus dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang adanya pembiaran yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan.

Jika benar pekerjaan dibiarkan melampaui masa kontrak tanpa denda atau addendum, maka bukan hanya penyedia jasa yang patut dievaluasi, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta konsultan pengawas, yang memiliki kewajiban hukum untuk mengendalikan waktu dan mutu pekerjaan.

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk membuka secara transparan:

Apakah terdapat addendum perpanjangan waktu kontrak

Berapa jumlah hari keterlambatan,apakah denda keterlambatan telah diterapkan dan dipotong,bagaimana laporan konsultan pengawas terhadap progres riil pekerjaan

Apabila tidak ada dasar hukum yang sah, maka keterlambatan proyek ini berpotensi masuk kategori maladministrasi dan dapat direkomendasikan untuk pemeriksaan Inspektorat maupun BPK, bahkan tidak menutup kemungkinan berujung pada konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur pembiaran yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dindikbud Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait status kontrak dan penyelesaian proyek tersebut.

 

Reporter : Hendrik/tim

Editor : Redaksi biro serang

Example 120x600