Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Investigasi

Proyek Rp5,8 Miliar di SMKN 1 Baros Diduga Molor, Potensi Denda dan Sanksi Kontraktor Mengintai

×

Proyek Rp5,8 Miliar di SMKN 1 Baros Diduga Molor, Potensi Denda dan Sanksi Kontraktor Mengintai

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang,JURNALKUHP.COM – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Baros yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp5.858.757.600, diduga kuat mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan atau melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum secara resmi pada papan informasi proyek.selasa /6/Januari/2026

Berdasarkan papan proyek di lokasi kegiatan, pekerjaan tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dengan pelaksana PT Rahayu Sejahputra Kontruksi serta konsultan pengawas PT Multi Guna Karya. Waktu pelaksanaan proyek secara tegas disebutkan selama 80 hari kalender, dengan tanggal kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 8 Oktober 2025.

WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (3)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (2)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (1)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Namun, hasil pantauan lapangan pada 20 Oktober 2025 menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian akhir. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek telah melewati masa kontrak tanpa adanya kejelasan informasi mengenai adendum perpanjangan waktu atau alasan force majeure.

Berpotensi Langgar Aturan Pengadaan Barang/Jasa

Keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak dan disebabkan oleh kelalaian penyedia dapat dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1 permil (1‰) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp5,8 miliar, maka potensi denda keterlambatan yang harus ditanggung kontraktor dapat bernilai signifikan dan berdampak pada keuangan negara apabila tidak ditegakkan secara tegas.

Tidak hanya denda harian, Perpres Pengadaan Barang/Jasa juga memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administratif lanjutan, antara lain:

Pemutusan kontrak secara sepihak

Pencairan jaminan pelaksanaan

Pencantuman penyedia jasa ke dalam Daftar Hitam (blacklist)

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila penyedia jasa dinilai gagal memenuhi kewajiban kontraktual dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan kesempatan atau perpanjangan waktu yang sah.

Keterlambatan proyek pendidikan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan konsultan serta peran dinas teknis selaku pengguna anggaran. Publik menilai perlu adanya klarifikasi terbuka apakah telah diterbitkan adendum kontrak, atau justru terjadi pembiaran terhadap pelanggaran jadwal kerja.

Apalagi, proyek ini menyangkut fasilitas pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama demi menunjang kegiatan belajar mengajar siswa SMKN 1 Baros.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pihak kontraktor, maupun konsultan pengawas terkait dugaan keterlambatan pekerjaan terseb

 

Reporter : Hen/tim

Editor : Redaksi biro serang

Example 120x600