CILEGON, JURNALKUHP.COM – Proyek pembangunan yang tengah berlangsung di SMPN 2 Kota Cilegon resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten, Selasa (20/5). Laporan tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukum Moch. Mulyadi, SH, yang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek yang diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua bulan itu mencuri perhatian publik lantaran tidak adanya informasi transparan mengenai sumber anggaran maupun proses tender. Tim investigasi LSM pelapor menduga kuat proyek tersebut dijalankan tanpa melalui prosedur formal yang seharusnya diikuti oleh instansi pemerintah.
“Ini seperti proyek siluman. Kami tidak melihat adanya informasi jelas terkait asal anggaran, apakah dari APBD, APBN, hibah, atau sumbangan lain. Jika tidak melalui mekanisme tender, seharusnya pihak sekolah menjelaskan dasar hukumnya kepada publik,” ujar Mulyadi kepada Jurnal KUHP.
Mulyadi juga mengungkapkan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta kelengkapan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia mempertanyakan apakah seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan konstruksi telah sesuai dengan standar teknis yang diatur.

“Setiap pembangunan gedung pemerintah harus melalui tahapan yang jelas dan legal. Jika tahapan itu tidak ditempuh, ini bisa berpotensi melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengingatkan kepala sekolah SMPN 2 Cilegon agar berhati-hati dalam menjalankan kewenangan jabatannya, khususnya dalam hal pengadaan dan pembangunan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di lingkungan pendidikan harus bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Dikhawatirkan, laporan ini akan berkembang lebih jauh dalam proses penyelidikan oleh APH. Karena yang kami laporkan bukan hanya soal fisik proyek, tapi lebih kepada ketidaksesuaian prosedur dan potensi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Dalam komunikasi internal yang diterima redaksi, Mulyadi menegaskan bahwa laporan ini tidak menyasar pada spesifikasi teknis atau jumlah kerugian, melainkan fokus pada dugaan pelanggaran prosedur pengadaan. “Salah satu subjek laporan adalah proyek yang tidak ditenderkan. Itu sudah cukup menjadi pintu masuk bagi APH untuk menelusuri lebih lanjut,” tulisnya dalam percakapan WhatsApp.

Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Cilegon pun dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon beserta Kepala Bidangnya tidak menanggapi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP pada pukul 22:55 WIB. Diduga, keduanya sudah beristirahat malam, dan juga pihak Sekolah belum memberikan keterangan resminya.
Jurnal KUHP masih terus berupaya menghimpun informasi tambahan dan akan memperbarui pemberitaan ini seiring perkembangan lebih lanjut.
Redaksi Jurnal KUHP























