Serang, JURNALKUHP.COM — Proyek pembangunan paving block di lingkungan SMKN 1 Baros, Kabupaten Serang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, paving block yang terpasang maupun yang belum dipasang terlihat mudah retak, Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi yang dibiayai uang negara.
Padahal, dalam papan informasi proyek tercantum bahwa pekerjaan tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dengan nilai kontrak mencapai Rp637.000.000 dan dilaksanakan oleh CV Niaga Rekacipta, serta diawasi oleh konsultan pengawas.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini benar, maka pekerjaan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Paving block seharusnya memiliki kekuatan tekan tertentu sesuai SNI. Jika mudah pecah dan tidak presisi, patut diduga mutu materialnya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada direktur perusahaan pelaksana proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat. kemis/8/Januari /2026
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta aparat pengawas internal dan penegak hukum, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan proyek tersebut dikerjakan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan standar SNI yang berlaku.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak pelaksana proyek diminta bertanggung jawab secara administratif maupun hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Reporter : hen/tim
Editor : Redaksi biro serang
























