Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPNBeritaLINGKUNGAN HIDUPMafiaNasional

PREMANISME BUKAN SOLUSI: Komitmen Damai Dilanggar, Konflik Lahan PLTM Cikamunding Memanas

×

PREMANISME BUKAN SOLUSI: Komitmen Damai Dilanggar, Konflik Lahan PLTM Cikamunding Memanas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM — Ketegangan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, kembali mencuat. Investigasi tim JURNALKUHP.COM sepanjang April hingga awal Mei 2025 mengungkap adanya praktik kezaliman dan dugaan politik “belah bambu” yang mengancam kohesi sosial warga.

 

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Puncak konflik terjadi pada 30 April 2025 di lokasi proyek milik PT Gilang Hidro Lestari (GHL), yang berperan sebagai vendor dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). Bentrokan terjadi antara kelompok massa tidak dikenal dengan warga Cikamunding yang didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Lodaya Padjadjaran.

Situasi nyaris tak terkendali hingga aparat Polsek setempat terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa. Menurut sumber JURNALKUHP.COM, konflik dipicu oleh ketidaktegasan Muspika Cilograng dalam mengawal pelaksanaan komitmen tertulis yang telah disepakati oleh berbagai pihak pada 24 April 2025.

 

Dalam dokumen yang ditandatangani, tercantum nama Camat Cilograng, Koramil, pihak perusahaan PT GHL dan PT NKE, serta perwakilan warga pemilik lahan yang didampingi oleh YLBH Lodaya Padjadjaran. Namun hanya beberapa hari setelahnya, kesepakatan itu dilanggar.

 

Ujang Hermawansyah, pimpinan YLBH Lodaya Padjadjaran, menilai Muspika gagal menjaga integritas proses damai.

“Kami sangat kecewa. Kami tidak menolak PLTM, tapi proses pembebasan lahan harus adil dan transparan. Kami hanya ingin melakukan pengukuran dan menyepakati harga dengan pemilik lahan. Anehnya, kami malah dituduh premanisme. Padahal kami sudah bermusyawarah dua kali secara resmi dengan Muspika. Tuduhan itu fitnah yang membalikkan fakta dan merendahkan perjuangan warga,” ujar Ujang dengan nada geram.

Menurutnya, warga yang memperjuangkan haknya secara damai malah diintimidasi oleh pihak-pihak yang justru melanggar kesepakatan.

“Yang menyebar ketakutan itu siapa? Yang menurunkan massa siapa? Tapi kenapa kami yang dituding preman?”

 

Ketika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini tidak lepas dari lemahnya ketegasan otoritas administratif. Asep SH, seorang penggiat hukum, menyatakan bahwa camat memiliki dasar hukum untuk bertindak tegas jika terjadi pelanggaran kesepakatan.

 

“Camat punya diskresi kuat untuk memastikan semua pihak menaati komitmen. Bahkan, Satpol PP bisa dikerahkan untuk menyegel lokasi jika ada pelanggaran,” jelas Asep.

“Jika camat tak mampu, maka Bupati Lebak wajib turun tangan sesuai wewenangnya sebagai pejabat Tata Usaha Negara. Ini penting agar tidak jatuh korban jiwa.”

Asep merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana pejabat seperti bupati dan camat berwenang menyelesaikan keberatan atas tindakan administratif dan memiliki mandat untuk mengambil keputusan hukum yang berdampak terhadap masyarakat.

 

Meski demikian, salah satu anggota Muspika Cilograng yang dikonfirmasi memilih meredam eskalasi.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi. Mari kita selesaikan dengan cara baik,” ujarnya singkat tanpa merinci langkah konkret penyelesaian.

 

Pantauan terbaru JURNALKUHP.COM menunjukkan bahwa alat berat perusahaan kembali beroperasi di lokasi. Namun, bayang-bayang konflik horizontal belum hilang. Jika ketegasan tidak segera diambil, potensi kerugian sosial dan hukum bisa lebih besar dari sekadar pembebasan lahan.

 

JURNALKUHP.COM merekomendasikan Bupati Lebak segera mengambil alih penanganan konflik ini, sebelum gesekan antarwarga makin melebar dan memicu tragedi yang bisa dihindari. Proyek strategis seperti PLTM semestinya berjalan dengan prinsip keadilan, bukan dengan praktik intimidatif yang merusak tatanan sosial masyarakat.

 

Reporter: M. Ridwan, S.H.

Redaksi: Biro Kabupaten Lebak.

Example 120x600