Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita

Praperadilan tersangka pencurian ternak di Sampang: Kuasa hukum soroti kejanggalan penyidikan

×

Praperadilan tersangka pencurian ternak di Sampang: Kuasa hukum soroti kejanggalan penyidikan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SAMPANG, JURNALKUHP.COM – Kasus dugaan pencurian hewan ternak yang menjerat warga Kabupaten Sampang berinisial T alias TOLIB Bin Alm. KENNIL kembali menjadi sorotan. Usai menjalani masa tahanan selama dua bulan tanpa putusan hukum tetap, kini kuasa hukumnya resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampang.

Langkah itu ditempuh bukan tanpa alasan. Tim advokat dari Kantor Hukum Bahri & Partners menyebut penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang tidak profesional dan bertentangan dengan asas due process of law.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, T ditangkap pada 7 Januari 2025 oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sampang berdasarkan SprinKap/5/I/RES.1.8/2025/Satreskrim. Keesokan harinya, dia langsung ditahan dengan dasar SP.Han/7/I/RES.1.8/2025/Satreskrim, diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Namun penahanan itu kini dipertanyakan. Dalam permohonan praperadilan tertanggal 18 Juni 2025, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang layak dijadikan dasar penahanan, apalagi untuk menaikkan status klien mereka sebagai tersangka.
“Klien kami dituduh mencuri hewan, tapi tidak ada bukti fisik, tidak ada saksi kuat, bahkan lokasi kejadian pun tidak jelas. Bagaimana mungkin hukum ditegakkan atas dasar praduga tanpa dasar?” tegas H. Achmad Bahri, S.Ag., MH, kepada Redaksi JURNALKUHP.COM, Selasa (24/06/2025).

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa berkas perkara T sudah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sampang, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Namun anehnya, penyidik disebut tetap ngotot mengirim ulang berkas yang sama.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut nama baik seseorang, harga diri keluarga, dan integritas aparat penegak hukum. Kalau jaksa bilang tidak cukup bukti, seharusnya penyidik berhenti berspekulasi,” kritik Didiyanto, SH., M.Kn, anggota tim kuasa hukum.
Pihaknya pun menilai ada indikasi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan perlakuan adil terhadap tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan prinsipprinsip hak asasi manusia.

Permohonan praperadilan yang telah diajukan kini menjadi jalan terakhir untuk mencari keadilan. Kuasa hukum meminta majelis hakim PN Sampang untuk menguji legalitas penahanan dan penetapan tersangka terhadap T, dan memutuskan apakah tindakan penyidik selama ini sah atau justru cacat hukum.

Sampai berita ini dinaikkan, pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan ini. Redaksi JURNALKUHP.COM akan mengajukan permohonan wawancara ke Humas Polres Sampang.

📌 Catatan Redaksi
JURNALKUHP.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi. Kami memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab. Identitas lengkap tersangka tidak kami tampilkan demi menghormati hak privasi serta perlindungan hukum yang melekat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Beidi
Editor: Redaksi Biro Kab. Asahan

Example 120x600