CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) Forum Peduli Pembangunan (FPP) Cilegon kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil. Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Grogol pada Rabu (25/6), PLBH FPP menjadi ujung tombak pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu di Kota Cilegon.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program resmi Pemerintah Kota Cilegon yang mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum dan Perwal Nomor 37 Tahun 2020, serta didukung penuh oleh UU RI No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, pelaksanaannya di lapangan sepenuhnya dikawal oleh PLBH FPP Cilegon sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kota Cilegon.

Bantuan Hukum Nyata untuk Masyarakat Tak Mampu
Direktur PLBH FPP Cilegon, Bahtiar Rifa’i, S.H., yang menjadi pemateri utama dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa sejak berdiri pada tahun 2013, pihaknya secara konsisten menyalurkan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
“PLBH FPP adalah OBH resmi yang mendapatkan mandat langsung dari negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, baik dalam kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Ini adalah tugas konstitusional yang kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya kepada JURNALKUHP.COM.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini tiga advokat lainnya yakni Husen, S.H., Oka Rahmat S, S.H., dan Juli Tresno Ajie, S.H., yang semuanya aktif dalam pendampingan masyarakat terdampak persoalan hukum di wilayah Cilegon.
Respon Terhadap Persoalan Hukum Masyarakat Grogol
Kegiatan penyuluhan ini digelar secara khusus di Kecamatan Grogol, yang saat ini menjadi perhatian karena adanya proses hukum terhadap warga Kelurahan Rawa Arum dan Gerem yang pernah melakukan demonstrasi terhadap PT. Lotte Chemical. Meskipun konflik tersebut telah selesai secara damai melalui pendekatan restorative justice, saat ini muncul kembali proses hukum atas tuduhan pemerasan dan pengerusakan.

“Kami menilai langkah hukum ini tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sudah kondusif. Masyarakat sudah berdamai, situasi sudah aman. Maka, kami hadir untuk memberikan pemahaman dan pendampingan agar warga tahu hak-haknya dan tidak terintimidasi oleh proses hukum yang menyasar mereka secara tidak proporsional,” tegas Bahtiar.

Edukasi Hukum sebagai Investasi Sosial
Salah satu agenda utama PLBH FPP dalam kegiatan ini adalah edukasi hukum kepada masyarakat. Menurut Bahtiar, banyak warga yang belum memahami prosedur hukum, sehingga mudah menjadi korban ataupun melakukan kesalahan hukum tanpa disadari.
“Dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan hukum dari kami secara gratis. Ini penting, agar mereka tidak takut berhadapan dengan hukum hanya karena tak punya uang,” jelasnya.
Program Rutin yang Didanai Negara
Bahtiar menegaskan bahwa kegiatan ini bukan kegiatan sesaat, tetapi merupakan program rutin dan berkelanjutan yang sudah dianggarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebagai lembaga resmi yang terakreditasi, PLBH FPP memiliki akses terhadap anggaran negara yang memang ditujukan untuk perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

“Kami punya tanggung jawab moral dan legal. Negara sudah memberi amanah dan dana, maka wajib kami salurkan dengan benar. Kami tidak hanya hadir di ruang seminar, tapi juga di lapangan: mendampingi warga, mengedukasi, dan menuntaskan kasus,” tegasnya.
Tolak Main Hakim Sendiri, Dorong Jalur Hukum yang Beradab
PLBH FPP juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan segala bentuk persoalan melalui jalur hukum. Bahtiar mengingatkan pentingnya menolak cara-cara kekerasan atau main hakim sendiri (eigenrichting), apalagi dalam perkara-perkara perdata atau sengketa sosial.

“Kalau tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah, tempuh jalur hukum. Kami siap membantu menggugat ke pengadilan atau melaporkan ke pihak berwajib. Ini adalah cara beradab yang kami ajarkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kesadaran Hukum Masih Rendah, PLBH Ambil Peran Edukatif
Bahtiar mengakui bahwa tantangan terbesar adalah rendahnya pemahaman hukum masyarakat, yang menjadi sumber dari banyak persoalan di tingkat akar rumput.
“Masih banyak warga yang takut dengan hukum atau bahkan tidak tahu bahwa mereka punya hak. Maka, kehadiran PLBH bukan hanya untuk mendampingi saat ada masalah, tapi juga untuk mendidik dan menyadarkan masyarakat bahwa hukum itu milik semua, bukan milik orang kaya saja,” ujarnya.
PLBH FPP Cilegon, Pilar Keadilan Sosial
Dengan rekam jejak lebih dari satu dekade, PLBH FPP Cilegon telah membuktikan konsistensinya sebagai lembaga yang benar-benar bekerja untuk rakyat. Melalui kolaborasi aktif dengan Pemerintah Kota, PLBH terus berperan sebagai pilar keadilan sosial, terutama bagi kelompok-kelompok rentan yang selama ini terpinggirkan dari akses keadilan.
Kehadiran PLBH dalam kegiatan ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat miskin bukan sekadar slogan, melainkan kerja nyata yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Redaksi JURNALKUHP.COM
Foto: Dokumentasi PLBH FPP Cilegon





















