SERANG, JURNALKUHP.COM – Kepolisian dari Polresta Serang Kota menetapkan seorang pria bernama Egi Rediansyah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan.
Penetapan tersebut tercantum dalam nomor DPO/04/III/RES.1.11/2026/Reskrim, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi Polresta Serang Kota pada 7 Maret 2026.
Berdasarkan informasi kepolisian, Egi Rediansyah yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait pengurusan pekerjaan pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten serta pengurusan surat SBU (sub bidang usaha).
Dalam perkara tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp24.500.000. Peristiwa dugaan penipuan itu diketahui terjadi pada 4 Juli 2023 di sekitar kawasan Kantor Pemerintah Provinsi Banten, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau nomor layanan yang disediakan oleh Polresta Serang Kota. (Zain/red).























