Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminalTNI & POLRI

Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita Terkait Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung 

×

Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku Wanita Terkait Penemuan Mayat Mr.X Di Hutan Lindung 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

 

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Bali, Buleleng,Jurnalkuhp.com – Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) di kawasan Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Press release pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng, pada Kamis (13/02/2025).

 

Dalam keterangannya, Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

 

Peristiwa ini bermula pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, saat warga setempat menemukan sesosok mayat tanpa identitas di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari. Tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal dengan metode Scientific Investigation.

 

Unit Inafis Satreskrim Polres Buleleng melalui teknologi sidik jari berhasil mengidentifikasi korban sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat.

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang. Jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian.

 

Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap keterlibatan tiga orang perempuan sebagai pelaku, yakni:

1. O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

2. I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur.

3. A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

 

Ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan hutang-piutang senilai Rp 5,4 miliar. Permasalahan ini bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019. Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.

 

Korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka.

 

Puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.

 

Usai mengetahui korban meninggal dunia, ketiga tersangka sepakat membuang mayat korban di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang disewa dari sebuah rental di Denpasar Selatan.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN. Rekaman CCTV dan perangkat DVR. Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng. 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban. Peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties. Pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa Polres Buleleng melalui Tim Goak Poleng Sat Reskrim berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Investigation untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana di wilayah masing-masing, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Reporter: Sudirlam

Example 120x600