Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel HukumBeritaDPOKejaksaan Agung RI

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Minyak Ilegal di Kalimantan Selatan

×

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Minyak Ilegal di Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

JAKARTA,Jurnalkuhp.com  – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ahmad Ridha bin H. Ruslan, buronan kasus usaha niaga minyak bumi tanpa izin di Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 16.48 WITA di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

 

Ridha, yang berusia 27 tahun, merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019. Putusan tersebut menyatakan Ridha terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 5 bulan.

 

Ridha dinyatakan terbukti melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga. Proses penangkapan berjalan lancar karena Ridha bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Reporter: Sudirlam

Example 120x600