Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel HukumBeritaDPOKejaksaan Agung RI

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Minyak Ilegal di Kalimantan Selatan

×

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Minyak Ilegal di Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

JAKARTA,Jurnalkuhp.com  – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ahmad Ridha bin H. Ruslan, buronan kasus usaha niaga minyak bumi tanpa izin di Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 16.48 WITA di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

 

Ridha, yang berusia 27 tahun, merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019. Putusan tersebut menyatakan Ridha terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 5 bulan.

 

Ridha dinyatakan terbukti melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga. Proses penangkapan berjalan lancar karena Ridha bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Reporter: Sudirlam

Example 120x600