Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaPolda Banten

Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional

×

Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertempat di Aula Gawe Kutabaluwarti Polda Banten, pada Kamis (13/11).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri oleh pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan Satker dan Polres jajaran.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri Brigjen Pol Dr. Farman, Tenaga Ahli dan tim Penyusunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dr. Albert Aries, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Herli.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Pada akhirnya bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, serta jati diri bangsa sendiri. KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional — penanda bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda menuturkan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini tentu membawa konsekuensi besar pula. Sebagai aparat penegak hukum, jajaran Polri dituntut untuk menyesuaikan paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Orientasi kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif — yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia,” lanjutnya.

Kapolda Hengki menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik Polda Banten untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru agar penerapannya berjalan seragam, proporsional, dan berkeadilan.

“Keberhasilan implementasi KUHP baru sepenuhnya bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas kita. KUHP baru memperkenalkan berbagai norma yang menuntut pemahaman mendalam, mulai dari pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana,” tegas Kapolda.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum di lapangan. Ia mengajak seluruh peserta agar menjadikan forum ini sebagai ruang untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan menyamakan tafsir terhadap norma-norma baru dalam KUHP.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Jadikan forum ini sebagai wadah untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan menyamakan tafsir terhadap norma-norma baru dalam KUHP. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bekal penting bagi kita semua dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” tuturnya.

Di akhir sambutan, Kapolda Banten menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia, narasumber, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dengan semangat dan dedikasi tinggi.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” pungkas Kapolda Hengki

Redaksi.

Example 120x600