JURNALKUHP.COM, CILEGON – Polemik yang terjadi dikalangan masyarakat mengenai suku bunga koperasi membuat ketua PJBN DPD Kota Cilegon Abel angkat bicara.
Maraknya informasi dari masyarakat tentang koperasi simpan pinjam yang suku bunganya sangat besar memang sangat membebankan masyarakat yang membutuhkan.
“Tak hanya itu sistem koperasi simpan pinjam yang ada selama ini diduga sangat membebankan masyarakat, karena masyarakat yang ingin melakukan pinjaman harus memberikan jaminan seperti kartu keluarga, buku nikah, sertifikat rumah, akte kelahiran, kartu ATM dan kartu BPJS ketenagakerjaan,” kata Abel di Mako DPD Cilegon, Minggu (25/08/2024.
Abel menanyakan, ini apakah koperasi atau perbankan ???
Polemik tersebut membuat Gubernur Banten mengambil tindakan dengan mengeluarkan peraturan Gubernur, tentang koperasi, bahwa koperasi agar menyalurkan pinjaman hanya kepada anggota nya, dengan suku bunga tidak melebihi 24 % pertahun nya .
“Kami mendukung peraturan yang di keluarkan oleh gubernur Banten, dan meminta dinas koperasi dan UKM kota Cilegon untuk menindak tegas koperasi -koperasi yang diduga masih melanggar peraturan,” Tegas Abel.
(A. Baihaqi/Neni)





















