Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiLaporan KhususSkandal

PHMI Bongkar Dugaan Skandal Korupsi Rp98,2 Miliar Anggaran Pendidikan Depok

×

PHMI Bongkar Dugaan Skandal Korupsi Rp98,2 Miliar Anggaran Pendidikan Depok

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


DEPOK, JURNALKUHP.COM – Polemik pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Kota Depok tahun 2024 terus menuai sorotan. Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) resmi mendorong agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM diperiksa terkait besarnya belanja dinas yang mencapai Rp98.222.125.000.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut, baik di bidang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, hingga kini pihak dinas dinilai belum membuka secara rinci pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (3)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (2)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (1)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dari total Rp98,2 miliar, belanja di bidang SMP mencapai Rp28,2 miliar, sementara bidang SD mencapai Rp70 miliar lebih. PHMI menyoroti sejumlah pos yang dinilai janggal, antara lain:

  • Bidang SMP: pengadaan alat tulis kantor miliaran rupiah, mebel, kursi kerja, lemari arsip, hingga smart board senilai Rp4,25 miliar.
  • Bidang SD: pengadaan smart board senilai Rp35 miliar, mebel Rp13,1 miliar, kursi kerja Rp4,6 miliar, hingga laptop dan perangkat TIK senilai miliaran rupiah.

“Anggaran ini luar biasa besar, tetapi masyarakat tidak mendapatkan penjelasan detail soal manfaat dan realisasinya. Kami menilai ada ketidaktransparanan,” tegas Hermanto dalam keterangan pers pada Senin (23/9/2025).

PHMI telah mengirimkan permohonan informasi publik dengan nomor surat 010//DPP/PHMI/IX/2025 yang diterima Dinas Pendidikan pada 8 September 2025. Balasan dinas, melalui surat 425/9278/Disdik/2025 yang ditandatangani Sekretaris Dinas, Tatik Wijayati, hanya menyebutkan bahwa seluruh belanja dilakukan melalui metode e-purchasing sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bagi PHMI, jawaban tersebut dianggap tidak menjawab substansi permintaan. “Balasan itu sangat kontradiktif dengan permohonan kami. Tidak ada data rinci baik hard copy maupun soft copy yang kami minta sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hermanto.

Selain itu, pada 18 September 2025, PHMI juga melayangkan surat terkait belanja bidang SD, namun hingga kini belum mendapat jawaban resmi.

PHMI menilai sikap Dinas Pendidikan Depok bertentangan dengan beberapa regulasi, di antaranya:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

“Seorang kepala dinas adalah pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab penuh. Karena itu, sudah seharusnya transparan terhadap publik,” tambah Hermanto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan langsung dari Hj. Siti Chaerijah Aurijah selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok. PHMI pun mendorong KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kejanggalan anggaran tersebut.

“Jika tidak ada keterbukaan, ini menjadi tanda bahwa publik memang sengaja dihalangi untuk mengetahui. Kami minta aparat hukum serius mengusut dugaan penyalahgunaan Rp98,2 miliar anggaran pendidikan Depok tahun 2024,” tutup Hermanto.

 

Redaksi.

Example 120x600