Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BPN

Pertemuan Nadir Wakaf Mushala Baitul Rohman dan pihak Depelover Perumahan BNL dengan Kesepakatan perusahaan Mengurus Legalitas Tanah Penggantinya

×

Pertemuan Nadir Wakaf Mushala Baitul Rohman dan pihak Depelover Perumahan BNL dengan Kesepakatan perusahaan Mengurus Legalitas Tanah Penggantinya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang, JURNALKUHP.COM – Sengketa lahan wakaf yang digunakan oleh Perumahan BNL menjadi sorotan utama setelah Nadir Wakaf Mushala Baitul Rohman kampung Cijeruk RT.005/001, Desa Cijeruk, kecamatan Kibin, lembaga pengelola wakaf tersebut turun tangan untuk mengurus permasalahan tanah ini dan dikuasakan kepada Saudara FERRY ANDRIYANI dan Samsul. Sengketa ini melibatkan klaim atas tanah wakaf yang kini menjadi bagian dari kompleks perumahan BNL. 27/November 2025

Nadir Wakaf menyatakan keprihatinannya atas konflik yang berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk ahli waris pewakaf, penghuni perumahan, dan citra wakaf itu sendiri.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Akhirnya pada hari Jumat, 21 November 2025 pihak Perumahaan BNL mengundang Nadir-nadir Wakaf yang didampingi Kuasanya menghadiri undangan dan pertemuan tersebut di kantor pemasaran Perumahan BNL yang dan pihak perumahan BNL diwakili oleh anggota DPRD PROVINSI BANTEN H. Dedi Haryadi.

Dalam pertemuan tersebut H. Dedi Haryadi menyatakan, untuk penggantian tanah Wakaf seluas 2000 meter2 yang telah terpakai oleh perumahaan yang digantikan oleh tanah seluas 7500 meter persegi di wilayah desa Nagara pula, dan meminta kepada staf BNL dan perwakilan dari nadir atau kuasanya untuk mengurus surat tanahnya dengan biaya yang akan di tanggungnya, kata H. Dedi Haryadi.

PERRY ANDRIYANI Kuasa Nadir mengatakan,”Kami sangat serius menangani masalah ini. Wakaf adalah amanah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Kami akan memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dilindungi,” ujar kuasa Nadir Wakaf dalam pernyataan resminya.

Sengketa ini bermula dari adanya perbedaan interpretasi terhadap dokumen wakaf dan izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pihak ahli waris pewakaf mengklaim bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk Perumahan BNL adalah tanah wakaf yang belum mendapatkan izin perubahan status secara sah. Sementara itu, pihak pengembang perumahan BNL menyatakan bahwa mereka akan mengganti tanah tersebut dengan penggantian lahan seluas 7500 M2 dan pak H. Dedi memerintahkan untuk mengurus surat tanahnya menjadi AJB dan sampai ke sertifikat di wilayah desa Nagara juga.

Kuasa Nadir Wakaf mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

Dan Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kuasa Nadir Wakaf dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.

 

Reporter : Hendri/tim

Editor : Redaksi biro serang

Example 120x600