Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKejaksaan Agung RIKEJAKSAAN TINGGI NEGERINasionalTindak PidanaTipidkor

Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Buru Bukti Dugaan Korupsi Penambangan CV AJI

×

Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Buru Bukti Dugaan Korupsi Penambangan CV AJI

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SAMARINDA, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 16 Maret 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan CV AJI.

Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas ESDM yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah ruangan serta menelusuri dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik tersebut selanjutnya dibawa oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur.

Kepala tim penyidik menjelaskan bahwa langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara, sekaligus untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.

“Tindakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar sumber dari tim penyidik.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan guna kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut. Penyidikan pun masih terus berkembang untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Zain/red).

Example 120x600