Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminalMediaPERSTemuan KasusTNI & POLRI

Penjual Miras Berkedok Tambal Ban Di Pertigaan Jalanan Kecamatan Rumpin Meresahkan Warga

×

Penjual Miras Berkedok Tambal Ban Di Pertigaan Jalanan Kecamatan Rumpin Meresahkan Warga

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM, Bogor – bahwa diduga bengkel tambal ban menjual miras ilegal bertempat di Kampung Janala Desa Cipinang kecamatan Rumpin. Tidak jauh dari pertigaan. Diduga miras miras tersebut di jual dengan bebas. Akibat penjual miras, sangat meresahkan warga masyarakat.

 

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“kami resah dengan adanya penjual miras disini, cantiknya berkedok bengkel lagi” Ucapnya warga.

Untuk memastikan kebenaran info tersebut, ,  awak media langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Sabtu 24 Agustus 2024 untuk membuktikan bahwa kebenaran adanya transaksi jual-beli miras tersebut.

Dalam pantauan investigasi awak media, penjualan miras ilegal tersebut berkedok tambal ban, sehingga mungkin tidak bisa sepenuhnya terpantau oleh APH.

Peredaran miras ilegal sangat berbahaya apabila  tersentuh para anak-anak sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Memakai seragam pelajar pun membeli miras di tempat tersebut di layani. Sungguh bebas peredaran miras di Rumpin ini, yang mengakibatkan kerusakan mental anak bangsa.

Dalam hal ini dimohon kepada  APH untuk meninjau dan menindak, apabila memang benar keberadaan bengkel penjual miras tersebut adanya. Dan terbukti, semoga penjual miras yang sudah meresahkan masyarakat tersebut di tindak sesuai undang undang yang berlaku. Semoga APH kecamatan Rumpin menanggapi keresahan masyarakat. (*)

 

 

Example 120x600