Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Pengerjaan Revitalisasi SMK Banten Raya Kian Jadi Sorotan, Aktivis Banten Pertanyakan Pengawasan Hingga Penggunaan Speck Bahan Bangunan

×

Pengerjaan Revitalisasi SMK Banten Raya Kian Jadi Sorotan, Aktivis Banten Pertanyakan Pengawasan Hingga Penggunaan Speck Bahan Bangunan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivis dari Komunitas Banten Bersih (KBB) Agus Sugianto Wibowo pertanyakan peran pengawasan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pengerjaan proyek revitalisasi rehabilitasi ruang kelas di SMK Banten Raya Cikulur. (Rabu /17/6/2026)

Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui, pekerja dalam pelaksanaan proyek pembangunan revitalisasi dengan nilai anggaran Rp1.002.725.000 yang bersumber dari APBN 2026 tersebut diduga tidak di lengkapi Alat pelindung diri (APD) yang bententangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Selain itu, penggunaan bahan material juga menjadi sorotan tajam awak media lantaran diduga penggunaannya tidak sesuai dengan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menyikapi hal tersebut, Agus menyampaikan pihak penyelenggara dalam hal ini adalah P2SP harus sepenuhnya melakukan pengawasan serta bertanggungjawab jika kualitas material yang dikirimkan tidak sesuai dengan juknis.

” Untuk pegawai proyek tanpa dilengkapi APD maka penanggung jawab proyek dapat dikenai sanksi seperti diatur dalam Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, di mana pengusaha yang lalai menyediakan APD dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda ” Kata Agus.

Agus juga mengatakan, terkait penggunaan material berstandar SNI bersifat wajib dalam proyek pemerintah. Hal ini diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa untuk memastikan Keamanan, Kualitas, Dan Ketahanan infrastruktur, sekaligus mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN)

” Material yang tidak bersertifikasi SNI berisiko tinggi menyebabkan kegagalan konstruksi (structural failure), sehingga membahayakan keselamatan publik dan memperpendek usia bangunan. Jika terbukti penggunaan material tidak sesuai SNI maka patut diduga terjadi mal administrasi hingga dugaan korupsi ” Terangnya.

” Dalam waktu dekat kami akan kelokasi untuk memastikan proyek tersebut sesuai dengan standar dan juknis yang telah ditetapkan. ” Tegasnya.

Sementara itu, Asep Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Lebak dalam keterangannya menyampaikan Setiap dugaan atau temuan yang berkembang di masyarakat merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang perlu disikapi secara bijaksana.

” KCD bersama pihak sekolah berkomitmen untuk terbuka dan kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, BPKP, maupun aparat penegak hukum. Kami meyakini bahwa mekanisme pengawasan telah memiliki prosedur yang jelas untuk menilai kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan.” Kata Asep

Ia menegaskan komitmennya bersama pihak sekolah untuk selalu menghormati setiap bentuk partisipasi masyarakat, termasuk perhatian rekan-rekan media dan lembaga sosial terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

” kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang. Jika terdapat kekurangan administratif maupun teknis, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.” Ujarnya

” Namun apabila pelaksanaan telah sesuai ketentuan, kami berharap hal tersebut juga dapat disampaikan secara proporsional kepada publik. Yang terpenting bagi kami adalah memastikan program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Banten ” Pungkas Asep.

 

(Red

Example 120x600