Cilegon , Jurnalkuhp.com – Dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan operasional salah satu tempat hiburan malam di Kota Cilegon menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut berasal dari pengakuan seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial A yang meminta agar aparat polres cilegon melakukan penelusuran.
Menurut pengakuan A, dirinya diminta menyerahkan uang sekitar Rp10 juta. A mengklaim permintaan tersebut disampaikan oleh seseorang yang disebut berinisial N, yang menurut pengakuannya mengatasnamakan pimpinan di lingkungan kepolisian cilegon.
A juga mengaku akhirnya melakukan transfer sejumlah uang sesuai nominal yang disebut telah disepakati. Namun, hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian mengenai kebenaran pengakuan tersebut.
Terpisah, warga Cilegon Aris Raharjo mengaku resah terhadap aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
“Saya melihat tempat hiburan itu diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin yang jelas dan jam operasionalnya juga diduga melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan daerah. Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah dan aparat harus bertindak,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya, Ade Kurniawan, mengatakan bahwa apabila benar terdapat oknum aparat yang melindungi pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus diusut secara transparan.
“Kalau memang benar ada oknum aparat yang membekingi kegiatan yang melanggar hukum, tentu itu merupakan persoalan serius yang harus diperiksa oleh Divisi Propam dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian rusak akibat ulah oknum,” kata Ade.
Secara hukum, apabila terdapat anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri dan ketentuan disiplin anggota Polri. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan resmi.
Masyarakat berharap Divisi Propam Polri, Polda Banten, dan instansi terkait melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar agar terdapat kepastian hukum, baik apabila dugaan tersebut terbukti maupun apabila tidak terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres maupun pihak pengelola tempat hiburan malam belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Editor : Biro jurnal kuhp kota cilegon





















