CILEGON, JURNAL KUHP – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meminta manajemen PT Wankai Advanced Materials Indonesia menghentikan sementara aktivitas pembangunan di Kawasan Industri Krakatau, Kota Cilegon.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra dalam pertemuan dengan manajemen PT Wankai di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026). Pertemuan turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), DPMPTSP, PT KSI, serta pihak terkait lainnya.
Aziz menegaskan, penghentian sementara dilakukan hingga perusahaan menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkot Cilegon.
“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran BPHTB sudah dilakukan. Kita beri waktu 3–7 hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” tegas Aziz.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan PT Wankai.
Menurut Tunggul, dari total lahan sekitar 26 hektare, sekitar 9,1 hektare berada pada area yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sementara sekitar 17 hektare lainnya berada di luar area tersebut.
“Ketika mereka sudah bayar BPHTB, itu sebagai alas hak mereka untuk melakukan kegiatan perizinan dasar. Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM,” jelasnya.
Dengan demikian, aktivitas pembangunan hanya dapat dilakukan pada area yang telah memiliki PKKPR setelah kewajiban BPHTB diselesaikan.
Sementara area di luar PKKPR belum diperbolehkan untuk kegiatan konstruksi.
“Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegas Tunggul.
Tunggul juga menjelaskan bahwa PT Wankai berada dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Fasilitas tersebut memungkinkan kegiatan konstruksi berjalan secara paralel dengan proses pemenuhan perizinan dasar sesuai ketentuan.
Namun, fasilitas KLIK tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi persyaratan lainnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.
“Walaupun sudah melakukan kegiatan konstruksi, mereka tetap secara paralel mengajukan perizinan dasarnya, di antaranya PBG dan persetujuan lingkungannya,” kata Tunggul.
Pemkot Cilegon menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pengawasan agar aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi keberlanjutan investasi PT Wankai, dengan catatan kewajiban BPHTB dan persyaratan perizinan dipenuhi terlebih dahulu.
PT Wankai sebelumnya melakukan peletakan batu pertama proyek material baru PET Food Grade di Kota Cilegon pada Desember 2025. Investasi tersebut diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat Kota Cilegon. (Zain/red).







































