Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
IndustriPemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Minta PT Wankai Hentikan Sementara Pembangunan, Tunggu Penyelesaian BPHTB

×

Pemkot Cilegon Minta PT Wankai Hentikan Sementara Pembangunan, Tunggu Penyelesaian BPHTB

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNAL KUHP – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meminta manajemen PT Wankai Advanced Materials Indonesia menghentikan sementara aktivitas pembangunan di Kawasan Industri Krakatau, Kota Cilegon.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra dalam pertemuan dengan manajemen PT Wankai di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026). Pertemuan turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), DPMPTSP, PT KSI, serta pihak terkait lainnya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Aziz menegaskan, penghentian sementara dilakukan hingga perusahaan menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkot Cilegon.

“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran BPHTB sudah dilakukan. Kita beri waktu 3–7 hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” tegas Aziz.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan PT Wankai.

Menurut Tunggul, dari total lahan sekitar 26 hektare, sekitar 9,1 hektare berada pada area yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sementara sekitar 17 hektare lainnya berada di luar area tersebut.

“Ketika mereka sudah bayar BPHTB, itu sebagai alas hak mereka untuk melakukan kegiatan perizinan dasar. Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM,” jelasnya.

Dengan demikian, aktivitas pembangunan hanya dapat dilakukan pada area yang telah memiliki PKKPR setelah kewajiban BPHTB diselesaikan.

Sementara area di luar PKKPR belum diperbolehkan untuk kegiatan konstruksi.

“Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegas Tunggul.

 

Tunggul juga menjelaskan bahwa PT Wankai berada dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Fasilitas tersebut memungkinkan kegiatan konstruksi berjalan secara paralel dengan proses pemenuhan perizinan dasar sesuai ketentuan.

Namun, fasilitas KLIK tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi persyaratan lainnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.

“Walaupun sudah melakukan kegiatan konstruksi, mereka tetap secara paralel mengajukan perizinan dasarnya, di antaranya PBG dan persetujuan lingkungannya,” kata Tunggul.

Pemkot Cilegon menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pengawasan agar aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi keberlanjutan investasi PT Wankai, dengan catatan kewajiban BPHTB dan persyaratan perizinan dipenuhi terlebih dahulu.

PT Wankai sebelumnya melakukan peletakan batu pertama proyek material baru PET Food Grade di Kota Cilegon pada Desember 2025. Investasi tersebut diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat Kota Cilegon. (Zain/red).

Example 120x600