Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Laporan Warga

Pemdes Diduga Abaikan Kegiatan Haram, Puluhan Tahun Penjual Miras Berkedok Warung Jamu di Kaduagung Barat

×

Pemdes Diduga Abaikan Kegiatan Haram, Puluhan Tahun Penjual Miras Berkedok Warung Jamu di Kaduagung Barat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras, praktik penjualan minuman keras (miras) secara ilegal masih marak di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Pantauan awak media Jurnal KUHP pada Sabtu 5 Juli 2025, sejumlah warung jamu di pinggir Jalan Raya Kampung Angasana, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, tetap nekat menjual miras berbagai merek. Penjualan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan menyelipkan botol miras di antara jajaran minuman suplemen dan jamu biasa.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Diduga, warung tersebut tidak memiliki izin resmi dan sudah lama beroperasi meski beberapa kali terkena razia.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Ia menyebut, pembeli miras mayoritas berasal dari kalangan pemuda, bahkan ada juga pelajar yang datang ke warung tersebut.

“Kalau malam minggu atau lagi musim hajatan, banyak yang beli minuman ke warung itu. Bahkan ada yang sudah langganan juga,” ungkapnya kepada Jurnal KUHP.

Ia menambahkan, masyarakat setempat sudah sering mengeluhkan keberadaan warung jamu berkedok penjual miras tersebut. Namun sayangnya, hingga kini masih belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah desa.

“Setiap sore sampai malam, warung itu selalu buka. Sudah sering dirazia, tapi tetap jalan lagi. Kepala desa juga seperti membiarkan saja,” keluhnya.

Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, tidak hanya sekadar melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar menghentikan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami harap warung yang menjual miras itu ditutup. Sudah lama sekali mereka berjualan, tapi tidak ada tindakan nyata dari aparat maupun kepala desa,” pungkasnya.

#Catatan Redaksi Jurnal KUHP

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung tim Jurnal KUHP di lokasi dan keterangan warga setempat yang identitasnya disamarkan demi menjaga keamanan narasumber.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kios atau warung belum memberikan keterangan resminya.

Redaksi tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk asas keberimbangan, dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak pemerintah desa, aparat penegak hukum, maupun pemilik warung terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak” terkait.

 

Reporter: Hendri
Editor: Redaksi Biro Kabupaten Lebak.

Example 120x600