LEBAK, JURNALKUHP.COM Paket Perkerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni( RTLH) yang berlokasi di desa Curugpanjang Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Banten dari dinas perumahan dan kawasan pemukiman (Perkim Banten) APBD Tahun 2025 di duga mengunakan material tidak ber SNI dan tidak ber TKDN ( Tingkatan Komponen dalam negeri) Jumat. 31/10/2025
padahal sudah jelas dalam aturan pemerintah penggunaan material bangunan yang Bersumber baik APBD atau APBN wajib menggunakan Material SNI dan Ber TKDN
Paket Perkerjaan tersebut di kerjakan oleh CV Mega Arteri No Kontrak 600/SPK.08, 9/BPKM.3/2025 Dengan nilai anggaran
Rp 3.124.348.328.00 Konsultan Pengawas PT. Arche Juvara Arcitect.
Hasil pantauan awak media ke lokasi di duga menemukan kejanggalan pada salah satu penggunaan bahan material yang tidak ber SNI dan TKDN dan tentunya ini dapat mempengaruhi mutu kekuatan dan kwalitas suatu bangunan.
saat di konfirmasi mandor di lapangan bahwa bahwa material tersebut di kirim oleh kepala desa Curugpanjang
Lalu kami Berkunjung ke kantor untuk mengkonfirmasi lebih lanjut terkait pengggunaan material ,namun sayang humas pelaksana tidak ada di tempat.
Maaf Pak ( Kepada media) pa humas hari ini tidak ada di tempat beliau sedang ada rapat di jakarta. ucap jun sebagai admin
saat menanyakan material di kirim dari mana, jawab Jun ” semua material di kirim dari kantor cv mega arteri. pungkasnya
Firdaus sebagai humas pelaksana saat di konfirmasi awak media melalui wassapnya tidak merepon dan tidak mengindahkan
Reporter : tim
Editor : Hendri Redaksi biro kb Lebak























