LEBAK, JURNALKUHP.COM – Bunga (20) nama samaran, merupakan salah satu karyawan disebuah minimarket di Kecamatan Sajira menjadi korban pelecehan seksual oleh D (30). Informasi tersebut diperoleh awak media jurnal KUHP dari laporan keluarga korban. Minggu, (12/04/2025).
Saat dikonfirmasi DN mengakui perbuatannya, ” namun hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.” Ucap DN.
Kejadian tersebut dilakukan dikontrakan DN diwilayah Desa Pajagan Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten.
Pernyataan DN dibantah oleh korban “Bunga” . Menurut pengakuan “Bunga ” dirinya diintimidasi oleh DN jika tidak menuruti kemauannya akan dimutasi atau dipindahkan kerja ke tempat lain. Selain itu ” Bunga” ditakut takuti kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.

Diduga Pelaku menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Kordinator Wilayah yang membawahi 16 Minimarket di kabupaten Lebak.
Menurut Korban “Bunga” selain dirinya masih ada korban – korban lain yang mengalami nasib serupa. Namun beberapa korban lain tidak berani melaporkan karena takut diberhentikan dari pekerjaannya.
Sementara Saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp Brand Manager (BM) Minimarket mengatakan kepada awak media jurnal KUHP Sudah memanggil korban dan pelaku. Rabu, (16/04/2024).
“Kita sudah memanggil para korban dan pelaku. Pelaku “DN”sudah mengakui perbuatannya.Sebagai konsekuensinya “DN” sudah kami berhentikan dari perusahaan.” Ucapnya.























