SERANG, JURNALKUHP.COM — Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) mendorong masyarakat untuk meningkatkan perlindungan terhadap bidang tanah yang masih kosong atau belum dibangun melalui pemasangan plang identitas dan patok batas.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif yang sederhana, namun memiliki manfaat penting untuk memperjelas batas fisik tanah, menunjukkan keberadaan penguasaan atas bidang tanah, serta mengurangi potensi terjadinya sengketa dan penyalahgunaan aset pertanahan.
Ketua Umum Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N), Andik Susianto, mengatakan tanah kosong membutuhkan perhatian khusus karena secara kasatmata tidak selalu terlihat siapa pemilik atau pihak yang menguasainya.
Menurut Andik, kondisi tersebut dapat membuka ruang terjadinya salah persepsi mengenai batas lahan, tumpang tindih penguasaan, hingga potensi pemanfaatan tanah oleh pihak yang tidak memiliki hak.
“Tanah yang masih kosong jangan dibiarkan tanpa identitas dan batas yang jelas. Pemasangan plang dan patok merupakan langkah sederhana untuk menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut memiliki pemilik atau pihak yang berhak, sekaligus memperjelas batasnya di lapangan,” ujar Andik Susianto.
Lima Manfaat Pemasangan Plang dan Patok
P2N menyebut sedikitnya terdapat lima tujuan utama dari gerakan pemasangan plang dan patok pada bidang tanah kosong.
Pertama, memperjelas batas fisik bidang tanah. Patok menjadi penanda batas yang membantu menunjukkan posisi bidang tanah secara nyata di lapangan. Sementara plang dapat memberikan informasi mengenai identitas atau status penguasaan sesuai dokumen pertanahan yang dimiliki.
Kedua, mencegah potensi sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan. Batas yang terlihat dan terpelihara dapat membantu mengurangi kesalahpahaman mengenai posisi maupun luas bidang tanah.
Ketiga, membantu proses identifikasi dan pengukuran tanah. Keberadaan tanda batas dapat membantu memperjelas kondisi bidang tanah ketika dilakukan proses pengukuran atau kegiatan administrasi pertanahan oleh pihak yang berwenang.
Keempat, meningkatkan perlindungan terhadap aset. Tanah kosong yang tidak memiliki tanda batas dan identitas yang jelas dinilai lebih rentan menimbulkan persoalan. Karena itu, pemilik perlu melakukan langkah preventif dengan menjaga kondisi fisik tanah dan memastikan dokumen pertanahan tersimpan secara aman.
Kelima, meminimalkan potensi sengketa waris. Tanah yang menjadi bagian dari aset keluarga perlu memiliki batas dan identitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan ketika terjadi proses pewarisan maupun pembagian aset.
Andik menegaskan, pemasangan plang dan patok bukan pengganti dokumen kepemilikan maupun proses administrasi pertanahan.
Tanda fisik tersebut merupakan bagian dari upaya pemilik untuk menjaga aset dan memperjelas kondisi bidang tanah di lapangan. Kepastian mengenai hak atas tanah tetap harus mengacu pada dokumen dan prosedur pertanahan yang berlaku.
“Dokumen pertanahan harus tetap dijaga dan status tanah harus dipastikan melalui prosedur yang berlaku. Plang dan patok berfungsi sebagai penanda fisik sekaligus langkah pencegahan agar tanah tidak mudah disalahgunakan atau diklaim pihak lain,” jelasnya.
P2N juga mengingatkan pemilik tanah agar melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala. Plang atau patok yang rusak, hilang, atau bergeser perlu segera ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan data dan dokumen pertanahan yang dimiliki.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan pemasangan atau perubahan batas secara sepihak terhadap tanah milik pihak lain. Apabila terjadi perbedaan mengenai batas atau kepemilikan, penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui komunikasi, verifikasi dokumen, pengukuran, dan mekanisme resmi melalui instansi yang berwenang.
Dorong Kesadaran Tertib Pertanahan
P2N berharap gerakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib pertanahan di tengah masyarakat.
Tanah kosong, kata Andik, bukan berarti tanah tanpa perlindungan. Justru karena belum terdapat bangunan atau aktivitas yang secara langsung menunjukkan keberadaan pemilik, bidang tanah tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penanda yang memadai.
Upaya pencegahan sejak dini dinilai lebih baik dibandingkan menunggu persoalan berkembang menjadi sengketa. Karena itu, pemilik tanah didorong untuk menjaga kondisi fisik bidang tanah sekaligus memastikan dokumen pertanahan tersimpan dengan tertib.
“Kesadaran masyarakat untuk menjaga aset sejak awal menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan pertanahan. Jangan menunggu terjadi sengketa baru kemudian melakukan tindakan,” kata Andik.
P2N mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran bahwa perlindungan tanah membutuhkan kepedulian dari pemilik, masyarakat sekitar, serta dukungan dari lembaga dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Melalui pemasangan plang dan patok yang dilakukan secara tepat, pemeliharaan batas secara berkala, serta tertib dalam menyimpan dokumen, diharapkan potensi kesalahpahaman dan sengketa pertanahan dapat ditekan.
Gerakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan secara administratif, tetapi juga dengan kepedulian terhadap kondisi fisik dan batas bidang tanah di lapangan.
(Zain/red).







































