Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaTambang Ilegal

Ormas JBB Segera Laporkan Tambang Batubara Ilegal di Cihara ke Polda Banten

×

Ormas JBB Segera Laporkan Tambang Batubara Ilegal di Cihara ke Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP. COM – Maraknya pertambangan batubara ilegal merupakan isu lingkungan, sosial, budaya dan hukum yang sangat serius dan perlu mendapat perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Ormas JBB selaku sosial kontrol. Aki Maung dari ORMAS JBB (Jawara Banten Bersatu) Sabtu, (1 /3/2025 ) menyampaikan akan segera melaporkan ke Polda Banten, terkait tambang ilegal di Kampung Lame Copong Desa Karangka Mulya Kecamatan Cihara, karena pertambangan ilegal di daerah tersebut yang marak dan cukup banyak sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tambang tersebut diduga milik salah satu warga yang biasa disebut Korlap (inisial MS dan E/B).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Persoalan Tambang Batubara Ilegal ini akan berdampak pada Lingkungan yang ditimbulkannya yaitu, akan terjadi Kerusakan ekosistem hutan, habitat satwa akan punah dan terganggu, Terjadinya pencemaran air sungai dan sumber air, terjadi perubahan iklim lokal dan global, serta menyebabkan kerusakan tanah dan erosi.

Yang lebih ironis pertambangan batubara Ilegal itu berlokasi di kawasan hutan lindung milik Perhutani. Hal tersebut jelas sangat merugikan negara dan melanggar aturan hukum.

Selain kerusakan lingkungan juga akan berdampak pada persoalan Sosial yaitu Masyarakat Akan Kehilangan sumber mata pencaharian, dan Akan terjadi Konflik dengan masyarakat lokal, kemudian Pengaruh yang negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Ormas JBB akan segera melaporkan dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penambang ilegal di wilayah Cihara. Ia meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lebak dan pemerintah provinsi Banten untuk menutup tambang ilegal dan menjatuhkan sangsi pidana kepada pihak penambang ilegal karena telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selain itu melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Juga Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan.

Reporter : Hendri H
Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600